Siantar

Siantar
Senin, 23 Maret 2026, 17:54 WIB
Last Updated 2026-03-24T02:18:59Z
di Jalur Tongkol UjungGangguan PendengaranSiantarTertabrak Kereta ApiWanita Warga Pematangsiantar

Diduga Alami Gangguan Pendengaran, Wanita Warga Pematangsiantar Tewas Tertabrak Kereta Api di Jalur Tongkol Ujung


Petugas evakuasi korban tertabrak Kereta Api di lintasan PJKA jalan Tongkol  Pematangsiantar, Minggu 22 Maret 2026. (Foto/Ari).

Pematangsiantar - nduma.id 


Seorang wanita berinisial SD (45), warga Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, meninggal dunia setelah tertabrak kereta api di lintasan PJKA Jalan Tongkol Ujung, Minggu sore 22 Maret 2026.

Korban diduga mengalami gangguan pendengaran sehingga tidak menyadari kedatangan kereta api yang melintas. 


Akibat benturan keras, korban terpental ke pinggir jalur rel dan meninggal dunia di lokasi kejadian.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Ps Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi menjelaskan, saat kejadian kereta api sedang melintas dari arah Pematangsiantar menuju Medan.


Kereta tersebut membawa rangkaian gerbong Pertamina kosong yang dikemudikan masinis berinisial F.S bersama asisten masinis A, menggunakan lokomotif CC Nomor 2029006.


Menurut IPTU Agustina, informasi awal mengenai kejadian tersebut pertama kali diterima Bhabinkamtibmas dari masyarakat sekitar lokasi kejadian.


Mendapat laporan tersebut, personel piket Polsek Siantar Timur yang dipimpin Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam bersama Tim Inafis Sat Reskrim Polres Pematangsiantar langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).


“Setibanya di lokasi, petugas menemukan korban sudah dalam kondisi meninggal dunia di tempat,” ujar IPTU Agustina.


Selanjutnya, petugas mengevakuasi jenazah korban ke ruang jenazah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar untuk dilakukan visum.


Namun, pihak keluarga yang diwakili sepupu korban berinisial DPS (41) menolak dilakukan autopsi. 


Keluarga menyatakan telah menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan meyakini korban meninggal dunia akibat kecelakaan.


Selain itu, keluarga juga membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak keberatan atas meninggalnya korban serta tidak akan menuntut pihak mana pun secara hukum, baik pidana maupun perdata.


Berdasarkan surat pernyataan tersebut, pihak Polsek Siantar Timur kemudian menyerahkan jenazah korban kepada keluarga untuk dibawa ke rumah duka di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.


“Pihak keluarga sudah membuat surat pernyataan menerima dengan ikhlas korban meninggal akibat tertabrak kereta api. Jenazah korban juga telah diserahkan kepada keluarga untuk disemayamkan dan dimakamkan,” pungkas IPTU Agustina.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi