.![]() |
| Tersangka kasus pencurian Pria inisial MES alias A (26) di Polsek Siantar Martoba, Minggu 22 Maret 2026. (Foto/Ari). |
Pematangsiantar - nduma.id
Pria berinisial MES alias A (26), warga Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, ditangkap warga setelah mencoba membobol gudang botot milik SP (66) di Jalan Medan Km 4,5, Minggu pagi 22 Maret 2026 sekitar pukul 06.30 WIB.
Pelaku tertangkap saat masih memegang kuali aluminium ini sempat mencoba melarikan diri melalui kawat jerjak di samping dinding gudang.
Namun teriakan "maling" dari SZ membuat warga sekitar langsung mengejar dan mengamankannya di lokasi dekat jalan.
Setelah diperiksa, barang yang berhasil diambil pelaku dan diletakkan di tanah luar gudang meliputi timbangan manual 60 Kg, tembaga 3 Kg, kuali aluminium, serta 2 buah baterai kering sepeda motor.
Selain itu, saat diamankan ke Polsek Siantar Martoba, personel yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH juga menyita barang bukti lain seperti buku catatan pembelian barang bekas, kuningan dari timbangan, goni plastik berisi kawat tembaga, sepatu sendal, topi, dan sepeda motor Mio Soul tanpa plat serta kunci kontak.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH. MH mengungkapkan bahwa tersangka akan diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHPidana terkait tindak pidana pencurian. Korban telah membuat laporan resmi dengan nomor LP / B / 37 / III / 2026 / SPKT / Polsek Siantar Martoba.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi
