Siantar

Siantar
Jumat, 27 Maret 2026, 10:43 WIB
Last Updated 2026-03-28T07:48:49Z
HonorerSiantarTenaga Kerja

ILAJ Duga Ada PPPK “Siluman” di Simalungun yang Harus Dipecat

Fawer Sihite. (Foto/kolase).

Simalungun - nduma.id


Ketua ILAJ (Institute Law And Justice), Fawer Sihite, menyoroti dugaan adanya lebih dari 1.000 aparatur PPPK “siluman” dalam seleksi PPPK Kabupaten Simalungun Tahun 2024 dari total 8.465 peserta yang dinyatakan lulus.


Menurut Fawer, indikasi tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius karena berpotensi merugikan keuangan daerah dalam jumlah besar. 


Ia memperkirakan, apabila sekitar 1.000 PPPK yang diduga tidak memenuhi syarat tersebut ditertibkan, maka Pemerintah Kabupaten Simalungun berpotensi menghemat anggaran hingga Rp400 miliar per tahun.


“Angka ini tentu signifikan. Oleh karena itu, perlu dilakukan audit menyeluruh dan verifikasi ulang terhadap seluruh peserta PPPK,” ujar Fawer dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).


Fawer juga menanggapi hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) PPPK DPRD Simalungun yang menemukan indikasi maladministrasi serta dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) honorer dalam proses seleksi.


Berdasarkan temuan pansus, terdapat ketidaksesuaian data pendukung, termasuk dugaan tanda tangan tidak sah pada SK honorer yang dijadikan dasar pengusulan. 


Selain itu, pansus juga menengarai adanya penyalahgunaan kewenangan dalam meloloskan peserta yang tidak memenuhi persyaratan.


Pansus sebelumnya merekomendasikan agar oknum aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat diproses secara hukum, serta meminta peserta yang menggunakan dokumen tidak sah untuk mengundurkan diri dalam jangka waktu 20 hari.


Namun demikian, Fawer menilai langkah tersebut belum cukup apabila tidak diikuti dengan tindakan konkret.


“Temuan ini sudah mengarah pada dugaan tindak pidana. Karena itu, tidak cukup hanya dengan rekomendasi administratif. Harus ada proses hukum yang jelas dan tegas,” katanya.


Ia menegaskan, ILAJ akan mengambil langkah aktif dengan membawa dan membongkar kasus ini kepada aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, apabila tidak ada tindak lanjut yang serius dari pihak terkait.


“ILAJ tidak akan berhenti pada pernyataan. Kami akan mengumpulkan data dan bukti, lalu membawanya ke penegak hukum. Kasus ini harus dibuka secara terang dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Fawer.


Lebih lanjut, Fawer menegaskan bahwa setiap pejabat atau oknum yang terbukti meloloskan PPPK dengan cara melanggar hukum harus diproses hingga ke pengadilan dan dijatuhi hukuman pidana.


“Siapa pun yang terlibat, baik dari dinas, panselda, maupun pihak lain, jika terbukti meloloskan peserta secara tidak sah, harus bertanggung jawab secara hukum. Harus ada yang dipenjara agar ada efek jera,” tegasnya.


Menurut dia, langkah tersebut penting untuk memastikan adanya kepastian hukum serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.


Selain itu, Fawer juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh data PPPK serta memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah terulangnya persoalan serupa di masa mendatang.


Terkait pembentukan pansus lanjutan, ia berharap pendalaman yang dilakukan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga membuka ruang koordinasi dengan aparat penegak hukum.


“Yang terpenting adalah transparansi, akuntabilitas, dan keberanian menindak. Jika memang ada pelanggaran hukum, maka harus diproses hingga tuntas,” ujarnya.


ILAJ, lanjut Fawer, akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Kabupaten Simalungun.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi