![]() |
| Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi, Daud Wijaya Sitorus dan Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Bima Yudha Asmara menandatangani perjanjian Kerjasama. (Foto/Istimewa). |
Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi dan Kejaksaan Negeri Dairi resmi menjalin kerja sama dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Rabu 4 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Aula Kejaksaan Negeri Dairi.
Perjanjian yang diberi nomor 05/SKB-12.11/W2026 dan PKS-01/L.2.20/G/30/2026 ini fokus pada koordinasi dan sinergitas tugas di bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi, Daud Wijaya Sitorus dan Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Bima Yudha Asmara.
"Selain memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh, kami juga fokus pada percepatan pengurusan sertifikat tanah aset Kejaksaan Negeri Dairi dan penyelesaian sengketa aset negara," kata Bima.
Acara dihadiri oleh pejabat dari kedua institusi, antara lain Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Ade F. D. Sinaga, S.H., M.H, serta para kepala seksi dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Dairi dan jajaran Kejaksaan Negeri Dairi.
Ruang lingkup kerja sama mencakup pemberian pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memitigasi risiko hukum dalam operasional dan kebijakan Pertanahan Dairi.
Secara khusus, kerja sama ini akan memberikan bantuan hukum dalam menyelesaikan sengketa aset negara.
Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Negeri Dairi melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) berkomitmen memberikan pertimbangan hukum (Legal Opinion) dan pendampingan agar potensi gugatan hukum dapat diminimalisir.
Penulis : Rudi
Redaktur : Son
