Siantar

Siantar
Sabtu, 14 Maret 2026, 10:58 WIB
Last Updated 2026-03-16T04:01:56Z
GerebekPolisiSianțar

Pintu Digedor, Pak RT Masuk Bawa Polisi Angkut Residivis Narkoba di Pematangsiantar

Tersangka kasus Narkoba pria berinisial TKS (34) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Sabtu 7 Maret 2026. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id


Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap kepemilikan Narkotika jenis Sabu berat bruto 5,02 Gram di Jalan Rakutta Sembiring Lorong Marasi Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Sabtu Dinihari 7 Maret 2026.


Satu orang residivis Narkotika tahun 2019 inisial TKS (34) warga Jalan Tambun Timur Gang Seroja Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar ditangkap dan diamankan. 


Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring pada Jumat 13 Maret 2026 Mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya kepemilikan narkotika di Jalan Rakutta Sembiring Lorong Marasi Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.


Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Sabtu 7 Maret 2026 sekira pukul 00.30 WIB dini hari personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapati sebuah rumah di curigai tempat transaksi Narkoba kemudian personil berkoordinasi dengan RT setempat  untuk mendampingi dilakukan penggeledahan.


Sesampainya di rumah yang dicurigai itu, pak RT mengetuk pintu rumah tersebut dan di buka pemilik rumah seorang laki laki yang berinisial TKS sehingga langsung ditangkap kemudian TKS disuruh mengeluarkan isi kantung celananya dan ditemukan dari kantung celana belakangnya ada plastik klip  berisi 8 paket Sabu berat bruto 5,02 Gram.


Kemudian personil melakukan penggeledahan di dalam kamarnya ditemukan 1 unit handphone (HP) merk Realmi milik tersangka TKS.


Saat diinterogasi TKS mengaku sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari laki-laki yang panggilannya inisial R. 


Namun setelah dilakukan pencarian laki laki inisial R tersebut tidak ditemukan sehingga TKS beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.


"Saat ini TKS sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkas AKP Irwanta.


Penulis :  Ari

Redaktur : Rudi