Siantar

Siantar
Kamis, 12 Maret 2026, 09:49 WIB
Last Updated 2026-03-12T02:49:00Z
GerebekPolisiSianțar

Polisi Tangkap Pencuri Mesin AC Kantor Konservasi Sumber Daya Alam di Pematangsiantar

Tersangka kasus pencurian pria berinisial SHS (40) beserta barang bukti diamankan Polsek siantar Utara, Senin 9 Maret 2026. (Foto/Ari).

Pematangsiantar - nduma.id


Pria inisial SHS (40) pelaku pencurian mesin AC di Kantor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah II Pematangsiantar, Jalan Selendang II Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar berhasil Ditangkap Polsek siantar Utara. Senin 9 Maret 2026.


SHS ditangkap saat sedang duduk duduk didepan Loket Bus Sejahtera jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.


Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH mengatakan bahwa dugaan pencurian mesin AC tersebut terjadi pada Sabtu 28 Februari 2026.


AKP Jahrona menyampaikan kronologi kejadiannya, awalnya pelapor ISN (50) sebagai pegawai masuk ke kantor KSDA, kemudian buka jendela. 


Selanjutnya pelapor keliling melihat ada genangan air di luar sehingga hendak mengambil alat pengepelan.


Seketika itu pelapor melihat ada selang mesin AC diluar nampak jendela. Menaruh curiga pelapor keluar dan melihat mesin AC sudah tidak ada lagi. 


Lalu pelapor pun melaporkan kepada Kepala Bidang Elvina Rosinta Dewi S.Hut, M.I.L dan Security bernama Bona Pasius Purba.


Pelapor dan security tersebut pun mengecek kejadian tersebut melalui CCTV kantor.


Akibat kejadian tersebut Kantor KSDA Wilayah II Pematangsiantar mengalami kerugian 1 unit mesin AC merek Samsung atau secara materi sekitar Rp. 5.000.000.


Pada hari itu juga Pelapor mewakili Kantor KSDA membuat laporan pengaduan ke Polseķ Siantar Utara.


Selanjutnya, Senin 9.Maret 2026 Kanit Reskrim Tim Opsnal berhasil mengungkap pencurian mesin AC tersebut dengan menangkap pelaku SHS sedang duduk duduk didepan Loket Bus Sejahtera jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.


Diinterogasi Pelaku SHS mengakui perbuatannya mencuri mesin AC Kantor KSDA Wilayah II Pematangsiantar tersebut menggunakan kunci ring pas berukuran 12 dan 1 buah obeng dengan terlebih dahulu masuk dari gedung tua yang berada disamping kantor KSDA.


Namun mesin AC tersebut sudah dijual pelaku sebesar Rp 250.000. Adanya pengakuannya tersebut pelaku SHS beserta barang bukti 1 buah Celana pendek berwarna biru merk H&M Made in Bangladesh, 1 buah Kunci Ring Pas Ukuran 12 dan 1 buah Obeng dibawa ke Mako Polsek Siantar Utara.


"SHS sudah ditahan untuk diproses melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP Subsider Pasal 476 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," pungkas AKP Jahrona.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi