![]() |
| Bukti laporan di Polres Pematangsiantar. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Seorang istri, Yenni Aprilia (27), diduga menjadi korban penganiayaan oleh suaminya, a (37), hingga mengalami luka serius di wajah dan harus mendapatkan 127 jahitan.
Peristiwa tersebut terjadi pada 26 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah orang tua korban di Asrama Martoba, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba.
Menurut keterangan keluarga, kejadian bermula dari pertengkaran rumah tangga yang diduga sudah lama tidak harmonis dan sedang dalam proses perceraian.
Saat itu, adik korban yang berada di dalam kamar mendengar keributan, lalu keluar dan melihat korban sudah dalam kondisi wajah berlumuran darah.
Adik korban menyebut, pelaku diduga sempat mengambil pisau saat terjadi percekcokan, kemudian kembali dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
Pihak Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar.
Kemudian, Kamis 2 April unit PPA memanggil anak korban untuk dimintai keterangan.
Kehadiran Anak Korban Didampingi Reni Siahaan Selaku neneknya.
"Saya datang ke unit PPA polres Pematangsiantar mendampingi cucu saya untuk memberikan keterangan. Cucu saya kelas 5 SD," kata Reni Siahaan saat diwawancarai wartawan di polres Pematangsiantar.
"Harapan nya supaya pelaku ditangkap karena anak saya korban dan mengalami trauma," sebut Reni Siahaan.
Kanit PPA Polres Pematangsiantar, IPDA Darwin Siregar mengatakan, seharusnya pihak nya terlebih dahulu meminta keterangan Ade Lydia Evalina selaku pelapor namun pelapor tidak hadir tanpa alasan.
"Yang jelasnya kami dari unit PPA sehubungan dengan kejadian ini kami respon gerak cepat dengan cara menjemput bola. kami menjumpai pelapor nya, kami menghimbau pihak para saksi yang dituangkan dalam laporan polisi supaya datang secepatnya namun oleh pelapor yang merupakan adik korban bisa dikatakan supaya datang ke kantor polisi diundang dengan resmi. Kita sudah melakukan namun pelapor belum hadir. Dalam waktu dekat kami akan melakukan gelar perkara untuk perkara naik sidik," sebut IPDA Darwin Siregar. (Red).
