![]() |
| Terduga pengedar Narkoba, HSK (40) bersama barang bukti yang disita saat diamankan di Mapolres Dairi. (Foto/Istimewa). |
Dairi - nduma.id
Satuan Narkoba Polres Dairi dan Polsek Parbuluan menangkap seorang terduga pengedar Narkoba berinisial HSK (40), warga Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi.
Penangkapan dilakukan di warung kopi milik tersangka, pada Selasa, 28 April 2024.
Penangkapan itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Dairi, AKP. Syahril Ramadhan.
"Iya betul. Tim berhasil meringkus seorang tersangka berinisial HSK, di warung miliknya atas kasus narkotika," kata Syahril, Rabu (29/4/2026).
Diterangkan Syahril, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan ke petugas Polsek Parbuluan.
"Kemudian Polsek Parbuluan berkoordinasi dengan Sat Narkoba untuk melakukan penindakan," terangnya.
Tim kemudian langsung bergerak ke lokasi dan langsung mengamankan terduga, dan melakukan penggeledahan di warung milik HSK.
HSK tak berkutik saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 plastik klip berisikan sabu seberat 0,70 gram, 1 plastik klip berisikan pil ekstasi seberat 0,54 gram, serta 1 bungkus daun ganja kering dengan berat bruto 17 gram.
"Ada juga 3 buah timbangan elektronik, 2 buah mancis, 1 alat hisap atau bong, 1 sendok kecil, 1 pipet yang diruncingkan, 3 plastik klip berukuran sedang yang masih kosong, dan uang tunai sejumlah Rp. 2.500.000" ungkap Syahril.
Saat ditanyai oleh petugas, HSK mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang berinisial SS yang berada di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang.
Saat ini, HSK beserta barang bukti lainnya telah diamankan di Mapolres Dairi, guna proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Dody
Redaktur : Rudi
