Siantar

Siantar
Kamis, 30 April 2026, 07:52 WIB
Last Updated 2026-04-30T01:55:57Z
HukumPolisiSianțar

Kasus Curat, Polres Pematangsiantar Tangkap Pemuda Asal Siantar-Simalungun

Tersangka kasus Curat pria inisial RDP (27) dan DMS (24) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Senin 27 April 2026. (Foto/Ari).

Pematangsiantar - nduma.id


Aksi nekat pria inisial RDP (27) warga Jalan Manunggal Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dan DMS (24) warga Bahruksi Desa Pematang Panei Kecamatan Panambean Panei Kabupaten Simalungun merampas 2 unit handphone beserta uang tunai milik mahasiswa Universitas Nomensen akhirnya ditangkap Polres Pematangsiantar. Senin 27 April 2026.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar mengatakan bahwa tindak pidana Curat tersebut terjadi di Jalan Merdeka Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Senin 20 April 2026 pagi sekira pukul 08.00 WIB.


Pada Senin 20 April 2026 pagi sekira pukul 08.00 WIB pelapor/ korban inisial RM (19) warga Kecamatan Siantar Mrarimbun Kota Pematangsiantar hendak pergi ke kampus Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar dengan terlebih dahulu menyempatkan ke Balai Perpustakaan Umum Sintong Bingei di Jalan Merdeka Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat. 


Sebelum ke perpustakaan tersebut pelapor duduk-duduk di Taman Bunga/ Lapangan Merdeka, kemudian tiba-tiba pelapor didatangi 2 orang laki-laki tidak dikenalnya dan langsung merampas barang barang milik pelapor berupa uang Rp. 120.000, 2 unit Handphone (HP) Merek Samsung Galaxy A-16 dan Samsung Galaxy A-22.


Tiadak terima kejadian itu pelapor membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/217/IV/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.


Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin 27 April 2026 malam sekira pukul 20.30 Wib Kanit Jatanras Sat Reskrim IPDA Revanto Barasa bersama Tim Opsnal berhasil mengungkap tindak pidana curat tersebut dengan menangkap pelaku RDP sedang duduk duduk di pintu keluar RSUD dr Djasamen Saragih Jalan Sutomo Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar dan turut mengamankan barang bukti HP yang dipakai pelaku tersebut. 


Diinterogasi pelaku RDP mengaku perbuatannya mencuri uang dan HP korban bersama pelaku DMS. 


Besok siang harinya, Selasa 28 April 2026 sekira pukul 12.15 WIB pelaku DMS ditangkap dirumahnya di Bahruksi Desa Pematang Panei Kecamatan Panambean Panei Kabupaten Simalungun. 


Penangkapan pelaku DMS itu didampingi orangtuanya dan Bhabinkamtibmas setempat. 


Setelah mendapat informasi tersebut Kanit jatanras beserta Tim opsnal langsung Meluncur ke informasi tersebut, pada pukul 12.15 Kanit Jatanras Beserta Tim Opsnal langsung mengamankan pelaku Dani yang berada di dalam rumahnya yang di dampingi oleh Babinkamtibmas dan orang tuanya.


Selanjutnya tim opsnal mengintrogasi pelaku dani dan pelaku mengakui perbuatanya. 


Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pematangsiantar dan menyerahkan ke Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Dari kedua pelaku itu juga diamankan barang bukti 1 unit HP merek Samsung A-16 dan 1 buah Knuckle Bernekel yang digunakan untuk memukul Korban.


"Sampai saat ini kedua pelaku, RDP dan DMS sudah diamankan di ruangan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam KUHPidana pasal 477 ayat 1," pungkas AKP Sandi.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi