Siantar

Siantar
Jumat, 17 April 2026, 11:57 WIB
Last Updated 2026-04-17T05:03:29Z
HukumPerkebunanSimalungun

Ketua ILAJ Akan Laporkan Pemilik PT Tapioka & Labersa Waterpark ke Mabes Polri

Fawer Sihite dan latar belakang PT Tapioka & Labersa Waterpark. (Foto/Kolase).

Simalungun - nduma.id

Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, menegaskan komitmennya untuk melaporkan pemilik perusahaan PT Tapioka & Labersa Waterpark ke Mabes Polri. 


Langkah ini diambil menyusul temuan awal yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran serius di bidang tata ruang, lingkungan hidup, dan perlindungan lahan pertanian.


Fawer menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelusuran serta informasi yang dihimpun pihaknya, terdapat sejumlah indikasi yang perlu ditindaklanjuti secara hukum.


“ILAJ melihat adanya dugaan kuat pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan. Oleh karena itu, kami akan membawa persoalan ini ke Mabes Polri agar dapat diproses secara profesional dan transparan,” tegas Fawer, Rabu (15/4/2026).


Adapun sejumlah temuan yang menjadi dasar pelaporan tersebut antara lain:


1.PT Tapioka & Labersa Waterpark diketahui berlokasi di Dolok Sinumba, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.


2.Lokasi tersebut sebelumnya merupakan kawasan lahan pertanian produktif.


3.Diduga telah terjadi pengalihfungsian lahan pertanian tanpa dasar perizinan yang jelas.


4.Pengalihfungsian tersebut berpotensi melanggar ketentuan tata ruang serta perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.


5.Lokasi operasional perusahaan diduga berada dalam kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS).


6.Pembangunan di kawasan DAS berpotensi melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup.


7.Terdapat dugaan aktivitas pembuangan limbah perusahaan ke aliran sungai di sekitar lokasi.


8.Pembuangan limbah tersebut diduga tidak melalui proses pengolahan sesuai standar baku mutu lingkungan.


9.Aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta merugikan masyarakat sekitar.


10.Hingga saat ini belum terdapat informasi yang transparan kepada publik terkait perizinan lingkungan, AMDAL, maupun pengelolaan limbah dari perusahaan dimaksud.


Fawer menambahkan bahwa langkah pelaporan ini juga merupakan bentuk dorongan agar aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut serta memastikan tidak adanya praktik yang merugikan masyarakat dan lingkungan.


“Kami ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan, lingkungan dilindungi, dan hak masyarakat tidak diabaikan. Tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran seperti ini,” ujarnya.


ILAJ juga mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi serta membuka informasi secara transparan kepada publik guna menghindari spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat.


Sementara itu saat dikonfirmasi nduma.id melalui WhatsApp, Wili Silaban, Selaku Humas PT Tapioka & Labersa Waterpark, mengatakan pihaknya telah melakukan audiensi dengan ILAJ.


"Audiensi terealisasi pada hari ini, Rabu tanggal 15 April 2026. Pada kesempatan itu, kami berdiskusi dengan baik. Kami juga sudah menjelaskan bahwa perihal izin, kami jelas sudah mengantongi izin-izin yang relevan untuk kegiatan usaha kami. Namun, jika ada permintaan agar kami menunjukkan dokumen izin itu, tentu tidak semudah itu. Ada mekanisme tersendiri untuk itu," Katanya, Rabu (15/4/2026).


"Dalam pertemuan dengan ILAJ, tidak ada indikasi-indikasi akan ada laporan. Kami berdiskusi dengan penuh keramah-tamahan. Jadi, kalau tiba-tiba ada laporan, ya kami tidak tahu-menahu," pungkas Wili Silaban.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi