Siantar

Siantar
Selasa, 14 April 2026, 22:10 WIB
Last Updated 2026-04-15T03:24:57Z
DairiKompolnasPolri

KNPI Desak Kapolda Copot dan Periksa Kapolres Dairi Serta 2 Kasat

Fungsionaris DPD KNPI Sumut, Arifatullah Manik. (Foto/Dody).

Dairi - nduma.id


Menindaklanjuti aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Forum Peduli Penegakan Keadilan dan Hukum Kabupaten Dairi pada Senin kemarin di depan Mapolres Dairi, Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Sumatera Utara mendesak Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) untuk segera mencopot dan memeriksa Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan, Kasat Reskrim AKP Wilson Panjaitan, serta Kasat Narkoba Marlon Hutapea atas dugaan buruknya kinerja dan mandeknya penegakan hukum di wilayah hukum Polres Dairi.


Desakan ini disampaikan sebagai bentuk kekecewaan mendalam terhadap situasi penegakan hukum yang dinilai semakin tidak profesional, tidak transparan, dan cenderung tebang pilih.


DPD KNPI Sumatera Utara menilai kondisi ini telah mencederai rasa keadilan masyarakat Kabupaten Dairi.


Fungsionaris DPD KNPI Sumatera Utara, Arifatullah Manik, dengan tegas menyatakan bahwa banyak laporan masyarakat yang masuk di Polres Dairi yang tidak ditindaklanjuti secara serius, bahkan terdapat sejumlah kasus yang terkesan “didiamkan” tanpa kejelasan hukum.


“Kapolres Dairi beserta jajarannya harus bertanggung jawab atas kondisi ini. Kami mendesak Kapolda Sumut untuk segera mencopot dan memeriksa AKBP Otniel Siahaan, AKP Wilson Panjaitan, dan Marlon Hutapea. Jangan sampai institusi kepolisian kehilangan kepercayaan publik akibat pembiaran ini,” tegas Arifatullah, Selasa (14/4/2026).


KNPI juga menyoroti lemahnya kinerja di Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Narkoba yang dinilai tidak menunjukkan hasil signifikan.


Padahal, kedua sektor tersebut merupakan garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


Menurut KNPI, kondisi ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa Polri memiliki tugas utama dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.


“Jika aparat penegak hukum tidak menjalankan fungsinya dengan baik, maka ini adalah bentuk kegagalan institusional yang tidak boleh dibiarkan. Evaluasi total harus dilakukan, dan jika terbukti ada pelanggaran, maka harus ditindak tegas,” lanjutnya.


DPD KNPI Sumatera Utara juga mengingatkan bahwa prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 harus dijunjung tinggi oleh seluruh aparat penegak hukum tanpa terkecuali.


Sebagai langkah lanjutan, KNPI menyatakan akan terus mengawal persoalan ini, termasuk dengan melaporkan secara resmi ke Divisi Propam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta membuka kemungkinan melakukan aksi demonstrasi lanjutan sebagai bentuk tekanan publik.


“Kami tidak akan diam. Jika hukum tidak ditegakkan dengan adil, maka pemuda akan turun tangan untuk memperjuangkan keadilan,” tutup Arifatullah Manik.


Penulis : Dody

Redaktur : Rudi