![]() |
| Suasana Jalan Ahmad Yani Sidikalang, Lokasi rencana pengerjaan proyek. (Foto/Rom). |
Medan – nduma.id
Proses pelelangan proyek strategis nasional di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, memantik panas.
Proyek bernilai Rp 22,2 Miliar ini dituding tersandung praktik kecurangan karena diduga mengamankan kemenangan salah satu rekanan tertentu.
Proyek yang menjadi sorotan adalah pekerjaan Preservasi Jalan Ahmad Yani (Sidikalang) - Panji - Batas Kabupaten Samosir hingga Batas Provinsi Aceh.
Pekerjaan ini dikelola oleh Balai Besar Jalan Nasional (BBJN) Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses tender mini kompetisi sudah berjalan hingga tahap keempat, namun dinamika kecurigaan tercium ketika panitia lelang diduga melakukan modifikasi atau menambah item pada dokumen lelang.
Yaitu adanya perubahan spesifikasi teknis, khususnya terkait persyaratan dukungan peralatan, yang dinilai sebagai "trik" untuk mengalahkan peserta tender lain, dan melancarkan calon pemenang atau "perusahaan pengantin".
"Enggak fair tendernya bang. Lihatlah nanti pasti perusahaan yang kubilang ini yang menang," keluh salah satu kontraktor yang enggan disebutkan namanya kepada awak media, Jumat (10/4/2026).
Kontraktor tersebut menilai perubahan aturan di tengah jalan sangat merugikan peserta lain, apalagi bagi perusahaan yang tidak jeli melihat tambahan dokumen dan menyesuaikan administrasi penawaran mereka.
Selian itu informasi yang di terima media, tidak hanya soal dokumen, suasana memanas di kantor penyedia jasa dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga sempat di hebohkan di kalangan kontraktor.
Keributan diduga dari persaingan ketat dan perebutan paket proyek ini.
Terkait maksud perubahan dokumen dengan menambahkan syarat dukungan peralatan ini, Affandi Oloan Nasution selaku PPK 2.1, belum menjawab konfirmasi yang di layangkan media melalui cellularnya pada Sabtu siang 11 April 2026.
Kontroversi makin pelik dengan beredarnya kabar mengenai dugaan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh salah satu rekanan kepada para pegawai Satuan Kerja (Satker) BBJN Sumatera Utara, pelaku usaha menduga pemberian ini memiliki kaitan dengan proses tender yang sedang berjalan.
Diketahui tender ini diikuti oleh 7 perusahaan, namun proses evaluasi masih berjalan.
Pelaku usaha dan masyarakat pun mendesak aparat pengawas internal maupun penegak hukum untuk turun tangan.
Mereka berharap proyek ini bisa diawasi ketat agar berjalan sesuai aturan, bebas dari praktik Kolusi, Nepotisme, dan Korupsi (KKN), serta memberikan keadilan bagi seluruh peserta tender. (Rudi ).
