Siantar

Siantar
Kamis, 23 April 2026, 07:51 WIB
Last Updated 2026-04-24T01:54:35Z
HukumPolisiSiantar

Pelaku Curas di Siantar Martoba Ditangkap, Korbannya Warga Siantar Timur

Pelaku Curas pria inisial A (28) di Polsek Siantar Martoba, Kamis 16 April 2026. (Foto/Ari).

Pematangsiantar - nduma.id


Usai Minum 'Cantik' dari Cafe, Pria Paruh baya inisial MM (58) menjadi korban pencurian dengan kekerasan (Curas) saat melintas di Jalan Tuan Rondahaim tepatnya di depan Kolam Pancing Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Selasa Dinihari 7 April 2026.


Sembilan hari pasca peristiwa kriminal tersebut, Kapolsek Siantar Martoba, AKP Martua mengatakan, Kanit Reskrim IPDA Juhandya berhasil menangkap pelaku dugaan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas) saat berada di depan Suzuya Merdeka Mall,  Kamis sore 16 April 2026 lalu.


Pelaku Curas itu inisial A (28) warga Jalan J. Wismar Saragih Gang Sukadame Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. 


"Curas tersebut terjadi pada Selasa 7 April 2026 dini hari sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Tuan Rondahaim tepatnya di depan Kolam Pancing Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar," kata AKP Martua.


Awalnya pelapor/korban inisial MM (58) warga Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar habis minum tuak keluar dari Cafe di Jalan Tuan Rondahaim Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.


Setibanya di depan kolam pancing Jalan Tuan Rondahaim Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba, tiba-tiba korban dihadang pelaku (A) dan menyuruh korban untuk berhenti sehingga korban menghentikan sepedamotor dikendarainya jenis Honda Beat Sporty CBS BB 6952 MV Warna Biru Hitam.


Setelah itu pelaku A langsung mendorong korban hingga terjatuh, kemudian merogoh kantong korban dan mengambil uang sekitar Rp 3.500.000 lalu pelaku A langsung melarikan diri dengan membawa uang dan sepedamotor korban.


Esok harinya, Rabu (8/4/2026) korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Martoba dengan Laporan Polisi (LP) No. LP / B / 54 / IV / 2026 / SPKT / Polsek Siantar Martoba / Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara karena akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp.23.500.000.


Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pada Kamis 16 April 2026 sore sekitar pukul 15.00 WIB Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH bersama Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku A didepan Suzuya Merdeka Mall Jalan Merdeka Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar dan mengamankan ke Mako Polsek Siantar Martoba.


Diinterogasi pelaku A mengakui perbuatannya seorang diri mencuri sepedamotor dan uang tunai sebesar Rp3.000.000 milik korban tersebut dengan cara menunggu korban melintas pulang dari Café. 


Kemudian sepedamotor korban dijualnya sebesar Rp4.500.000 kepada seseorang di Tanjung Pinggir dan uang korban telah habis untuk berfoya foya, memenuhi kebutuhan sehari hari dan membeli 1 unit sepedamotor Honda Vario warna merah jambu tanpa kelengkapan surat-surat kepemilikan atau bodong.


Kanit Reskrim bersama Tim langsung melakukan pencarian terhadap sepedamotor korban tetapi tidak ditemukan. 


Begitupun dari pelaku A disita barang bukti 1 unit sepedamotor Honda Vario warna merah jambu tanpa kelengkapan surat surat kepemilikan.


"Tersangka A itu sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 479 ayat (1) subs 476 dari KUHPidana. Untuk sepedamotor milik korban masih pencarian," lungkas AKP Martua.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi