Siantar

Siantar
Minggu, 19 April 2026, 10:50 WIB
Last Updated 2026-04-20T10:53:34Z
HukumPendidikanSianțar

Pemprov Sumut dan Pemko Siantar Dinilai Wajib Bayar Ganti Rugi 40,7 Miliar Rupiah

Suasana saat Gubsu Bobby Nasution  kunjungan ke SMA Negeri 5 Pematang Siantar, Kamis 16 April 2026. (Foto/Ari).

Pematangsiantar - nduma.id


Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Sihite, menegaskan bahwa tidak ada alasan hukum bagi Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kota untuk menunda pembayaran ganti rugi kepada Henny Lee selaku ahli waris.


Menurut Fawer, posisi hukum perkara tersebut sudah sangat jelas setelah para tergugat mengalami kekalahan di seluruh tingkatan peradilan.


“Ini bukan lagi perdebatan. Mereka sudah kalah 4-0, mulai dari Pengadilan Negeri, banding, kasasi, sampai Peninjauan Kembali. Artinya, tidak ada lagi ruang untuk menghindar,” tegas Fawer, Minggu (19/04/26).


Ia menjelaskan, hal tersebut dipertegas dalam Putusan Nomor 44 PK/Pdt/2026 oleh Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).


Dalam amar putusan, para tergugat dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp40.751.400.000.


“Putusannya jelas, wajib bayar. Tidak ada opsi lain. Ini perintah hukum, bukan pilihan yang bisa ditawar-tawar,” ujarnya.


Adapun pihak yang dinyatakan kalah dalam perkara tersebut meliputi Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, SMA Negeri 5 Pematangsiantar, serta Dinas Pendidikan Provinsi.


Fawer juga menegaskan bahwa wacana relokasi sekolah tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban pembayaran.


“Kalau pun sekolah direlokasi, itu tidak menghapus kewajiban. Lahan yang selama ini digunakan tetap harus dibayar. Relokasi itu kebijakan administratif, sedangkan putusan pengadilan adalah kewajiban hukum yang mengikat,” katanya.


Lebih lanjut, ia mengutip pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa tanah seluas 11.239 meter persegi tersebut sah milik Hermawanto berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 64 dan 809.


Selain itu, pemanfaatan lahan untuk sekolah hanya didasarkan pada kesepakatan ruislag dan pinjam pakai tertanggal 20 Juni 2008 yang hingga kini tidak pernah terealisasi.


“Akibatnya, tidak ada kepastian hukum dan tidak ada manfaat yang diterima oleh pemilik sah. Itu jelas merupakan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.


Fawer menilai, apabila putusan tersebut tidak segera dilaksanakan, maka hal itu sama saja dengan bentuk pembangkangan terhadap hukum.


“Mengabaikan putusan ini sama dengan membangkang terhadap putusan pengadilan tertinggi, menginjak hak warga negara, dan mencederai prinsip negara hukum,” tegasnya.


ILAJ pun mendesak agar pemerintah segera melaksanakan kewajibannya tanpa syarat.


“Kami mendesak Pemprov dan Pemko segera membayar ganti rugi. Jangan lagi berlindung di balik alasan administratif. Hormati putusan Mahkamah Agung sebagai bentuk komitmen terhadap supremasi hukum,” katanya.


Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa hukum harus tetap menjadi panglima.


“Hukum tidak boleh kalah oleh kekuasaan. Putusan pengadilan wajib dijalankan, bukan ditawar,” pungkasnya.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi