![]() |
| Suasana rekontruksi Kasus pembunuhan di Cafe Lotta Pematangsiantar, Kamis Siang 2 April 2026. (Foto/Ari). |
Pematangsiantar - nduma.id
Reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan yang mengakibatkan korban inisial AP (21) Meninggal di Cafe Lotta Jalan Kartini Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, dilakukan pada Kamis Siang 2 April 2026.
Rekonstruksi itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar serta personil Sat Reskrim.
Dalam rekonstruksi tersangka VS (20) dan RGN dihadirkan langsung menjelaskan 10 adegan yang menggambar kejadian mulai dari awal hingga terjadinya tindak kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Selain kedua tersangka turut juga dihadiri 11 orang saksi yang menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi untuk memberikan keterangan sesuai dengan peristiwa yang terjadi.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak melalui PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi mengatakan kegiatan rekonstruksi ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara serta memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka dan saksi dengan fakta di lapangan.
Rekonstruksi juga disaksikan oleh jaksa penuntut umum sebagai bahan dalam proses hukum selanjutnya.
"Kedua tersangka sampai saat ini sudah ditahan di Polres Pematangsiantar dan dipersangkakan melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud Pasal 458 KUHPidana juncto Pasal 262 ayat (1) dan ayat (4) KUHPidana," pungkas IPTU Agustina.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi
