![]() |
| Pria inisial IT (39) dijemput Satreskrim Polres Pematangsiantar dari Polrestabes Medan, Sabtu 28 Maret 2026. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Satu dari dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diamankan polisi.
Pelaku yakni berinisial IT (39) warga Jalan Sibatu-batu Blok 9 Gang Amelia Kelurahan Bah Sorma Kecamatan Sitalasari Kota Pematangsiantar dan inisial LH warga Gang Kardi Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur Kota Medan belum Ditangkap. Sabtu 28 Maret 2026.
Pelaku melakukan tindak pidana Curat di Jalan Kartini Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada Sabtu 10 Januari 2026 pagi.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar mengatakan, Awalnya pada hari Sabtu 10 Januari 2026 sekira pukul 00.42 WIB Pelapor/korban insial DH (36) warga Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dihubungi saksi IDW (28) untuk menyewa 1 unit Sepedamotor miliknya jenis Honda PCX BK 3863 WAQ selama 1 hari dengan kesepakatan Rp.130.000.
Sesuai kesepakatan tersebut pelapor mengerjakan sepeda motornya tersebut kepada saksi IWD.
Kemudian pada hari Sabtu 10 Januari 2026 sekira pukul 08.30 WIB saksi IWD menghubungi Pelapor yang memberitahukan sepeda motornya tersebut telah diambil oleh orang yang tidak diketahui identitasnya di Jalan Kartini Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp.35.500.000 dan melaporkan membuat Laporan Pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/23/I/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Selanjutnya pada hari Sabtu 28 Maret 2026 Sekira pukul 08.00 WIB.
Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim Mendapat informasi dari Tim JCS Polrestabes Medan bahwa mereka ada mengamankan pelaku IT yang dicurigai membawa kunci T dan diinterogasi pernah melakukan pencurian sepedamotor di Kota Pematangsiantar.
Kemudian Personil Sat Reskrim berangkat ke Polrestabes Medan untuk menjemput pelaku IT.
Saat diinterogasi pelaku IT mengaku telah melakukan pencurian Sepeda Motor Honda PCX Warna Putih yang dicuri dari Kos kosan Micigan jalan Kartini bersama pacarnya inisial LH.
Mendengar itu Tim melakukan pencarian terhadap Pelaku LH, namun tidak ditemukan sehingga pelaku IT beserta barang bukti 2 unit kunci T dibawa ke Mako Polres Pematangsiantar dan menyerahkan kepada juru periksa Sat Reskrim.
"Pelaku IT sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan pemeriksaan lebih Lanjut untuk diproses melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam Pasal 477 KUHPidan," pungkas AKP Sandi.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi
