![]() |
| Tersangka kasus penggelapan mobil pria inisial ARP (25) di Polsek Siantar Martoba, Selasa 14 April 2026. (Foto/Ari). |
Pematangsiantar - nduma.id
Tersangka berinisial ARP (25) warga Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun terancam 4 tahun penjara.
Sebab, dia dilaporkan telah melakukan penggelapan dengan modus meminjam mobil.
Faktanya, mobil tersebut digadaikan ke orang lain.
Dia dijerat pasal Pasal 492 dan atau Pasal 486 tentang KUHPidana.
Kapolseķ Siantar Martoba, AKP Martua Manik mengatakan, awalnya pada Jumat 10 April 2026, ARP mendatangi rumah korban/Pelapor, RS (56) di Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar untuk meminjam mobil.
"Kemudian terjadi kesepakatan
antara korban dengan terduga pelaku waktu peminjaman mobil Toyota Avanza No. Pol BK 1930 DU warna Silver tahun 2017 selama 2 hari dan dikembalikan di hari Rabu 8 April 2026," Kata AKP Martua, Selasa (14/4/2026).
Selanjutnya korban menyerahkan mobil tersebut kepada terduga pelaku.
Setelah 2 hari kemudian korban menerima kabar yang mengaku sebagai teman terduga pelaku bahwa mobil telah dilarikan dan posisinya berada di kota Medan.
Pada Jumat dini hari 10 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB terduga pelaku menemui pelapor dirumahnya dan menyampaikan bahwa mobil pelapor telah digadaikannya kepada seseorang yang baru dikenalnya ke Jalan Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
Mendengar itu korban berinisiatif mendatangi Polsek Siantar Martoba untuk memberitahukan bahwa terduga pelaku sedang berada dirumahnya.
Selanjutnya Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH bersama Tim Opsnal respon cepat mengamankan terduga pelaku di rumah pelapor.
Diinterogasi terduga pelaku mengakui perbuatannya melakukan penipuan dan penggelapan mobil korban tersebut dan mobil tersebut sudah digadaikan melalui temannya kepada seseorang yang baru dikenalnya ke Jalan Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
Hanya saja tidak diketahui berapa harga gadaian mobil korban tersebut.
Adanya pengakuannya itu terduga pelaku diboyong ke Mako Polsek Siantar Martoba dan mobil masih tetap dalam pencarian
"Tersangka ARP sudah ditahan guna diproses melakukan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana," pungkas AKP Martua.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi
