![]() |
| Tersangka kasus pencurian HP Pria Berinisial Gas (18) beserta barang bukti di Polsek Siantar Utara Senin 12 Mei 2026. (Foto/Ari). |
Pematangsiantar - nduma.id
Seorang remaja berinisial GAA (18 tahun), warga Kecamatan Siantar Timur, diamankan pihak kepolisian setelah terbukti mencuri 4 unit ponsel pintar dari sebuah rumah di Jalan Serumpun, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin 11 Mei 2026 lalu, dan pelaku akhirnya ditangkap sehari setelah kejadian.
Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat pelapor berinisial NS (58) terbangun dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB, berniat mengambil ponselnya yang sedang diisi daya.
Namun, alangkah terkejutnya ia saat mendapati perangkat itu hilang dari tempatnya.
“Saat dicari, HP miliknya tidak ada. Ia lalu membangunkan saksi bernama RS (27) dan menyuruh menelepon nomornya, tapi ponsel sudah tidak aktif. Tidak hanya itu, saat diperiksa lebih lanjut, ternyata HP milik istri dan anak pelapor juga ikut raib,” ungkap AKP Jahrona.
Kecurigaan pelapor semakin kuat saat melihat pintu depan rumahnya ternyata tidak terkunci rapat.
Saat ditanya, RS mengaku lupa mengunci pintu saat pulang malam sebelumnya.
Berdasarkan riwayat kejadian serupa yang pernah terjadi di lingkungannya, pelapor langsung mencurigai GAA sebagai pelaku.
Ia pun segera melakukan pencarian hingga akhirnya bertemu dengan remaja tersebut.
Ditegur dan ditanya langsung oleh korban, GAA akhirnya mengakui perbuatannya tanpa banyak bantahan, lalu menunjukkan tempat persembunyian barang curian itu.
Keempat ponsel itu ternyata disembunyikan di sebuah warung tak jauh dari lokasi kejadian, tepatnya di bawah tungku masakan.
“Barang yang dicuri berjumlah 4 unit, yaitu Samsung Galaxy A54 5G, Vivo Y30, Samsung tipe lain, dan Infinix Note 40 Pro. Nilai kerugian materi yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp8 juta,” rinci AKP Jahrona.
Setelah barang bukti dikumpulkan, pelapor membawa GAA beserta barang bukti ke Markas Polsek Siantar Utara dan melaporkan peristiwa ini dengan nomor laporan: LP/B/42/V/2026/SPKT/POLSEK SIANTAR UTARA/POLRES PEMATANGSIANTAR/ POLDA SUMUT, tertanggal 12 Mei 2026.
Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara, IPDA Ricardo Rajagukguk, dan tim opsnal segera melakukan pengembangan kasus.
Di dalam pemeriksaan, GAA mengaku bermaksud menjual keempat ponsel itu demi keuntungan pribadi.
Kini, GAA telah ditahan dan diproses secara hukum.
Ia disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e jo Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi
