Siantar

Siantar
Senin, 11 Mei 2026, 07:05 WIB
Last Updated 2026-05-11T02:05:43Z
HukumPolisiSecuritySianțar

Curi Hape untuk Tebus Hape, Remaja di Pematangsiantar Kena "Pegang" Polisi

Tersangka kasus pencurian pria TFFS (16) beserta barang bukti di Polsek Siantar Martoba, Jumat 8 Mei 2026. (Foto/Ari).

Pematangsiantar - nduma.id


Seorang Remaja inisial TFFS (16) dan temannya berurusan dengan Polisi, Jumat 8 Mei 2026.


Pasalnya, mereka ditangkap karena melakukan pencurian Handphone di Hotel Lestari Jalan SM. Raja Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Kamis dinihari 7 Mei 2026 dan hasil pencurian digunakan menebus Handphone yang sedang diperbaiki.


Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga mengatakan, pada hari Rabu 6 Mei 2026 malam sekira pukul 20.00 pelapor/ korban inisial BEM (44) warga Jalan Bah Birong Ulu Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar pergi bekerja sebagai security di Hotel Lestari Jalan SM. Raja.


Pada Kamis 7 Mei 2026 dini hari sekira Pukul 02.40 WIB pelapor melihat lihat Handphone (HP) nya merek Vivo Y19s warna hitam sambil berjaga.


Tidak berapa lama pelapor tertidur. 


Saat itu FFS masuk ke dalam hotel dan mengambil HP pelapor. 


Tiba-tiba pelapor tersadar dan melihat TFFS melarikan diri sembari membawa HP nya.


Melihat itu pelapor mengejar tetapi tidak menemukan TFFS. 


Selanjutnya pelapor memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi ALT selaku kasir yang jaga pada malam itu. 


Lalu pelapor melihat rekaman CCTV dari beberapa sudut, dan jelas TFFS ada mengambil HP miliknya. 


Akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian HP Vivo Y19s warna hitam yang ditaksir  Rp. 2.550.00.


Pada hari Jumat 8 Mei 2026 sekira pukul 16.30 WIB pelapor bersama teman temannya berhasil mengamankan TFFS di rumahnya di Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dan membawa ke Mako Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar.


Mengetahui itu Kanit Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim Opsnal langsung mengamankan pelaku TFFS dan pelapor membuat laporan pengaduan di Polsek Siantar Utara tersebut dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/40/V/2026/SPKT/POLSEK SIANTAR UTARA/POLRES PEMATANGSIANTAR/ POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 8 Mei 2026.


Diinterogasi terduga pelaku TFFS mengakui perbuatannya mencuri HP pelapor saat jaga di Hotel Lestari tersebut bersama temannya inisial SS dengan menggunakan sepedamotor miliknya jenis Honda Supra 125 warna hitam. 


Kemudian terduga pelaku SS menjual HP pelapor tersebut kepada seorang laki laki inisial JS melalui Black Market seharga Rp 570.000.


Uang penjual HP tersebut dibagi masing-masing mendapatkan bagian Rp 285.000,00


Lalu bagian terduga pelaku TFFS digunakannya menebus HP miliknya yang sedang diperbaiki. Sepedamotor yang digunakan pada saat melakukan pencurian sedang berada di rumah orangtuanya.


Kanit Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama tim Opsnal juga mengamankan sepedamotor terduga pelaku TFFS dari rumah orangtuanya dan membawa ke Polsek Siantar Utara.


Pada Sabtu 9 Mei 2026 sore sekira pukul 17.00 WIB pelapor kembali mengamankan terduga pelaku SS dan menyerahkan ke Polsek Siantar Utara.


"Terhadap kedua terduga pelaku tersebut sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e,g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak," pungkas AKP Jahrona.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi