Siantar

Siantar
Rabu, 20 Mei 2026, 11:33 WIB
Last Updated 2026-05-20T04:44:47Z
DairiJual Beli JabatanKejaksaanKomisi Pemberantasan KorupsiPendidikanPolri

Kwitansi Panjar dan Pengakuan Setor 80 Juta Jadi Bukti, JPKP Minta Kejari-Polres Usut Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Dairi


Robinson Simbolon. (Foto/Rudi).

Dairi – nduma.id


Setelah sempat mereda selama satu pekan terakhir, isu dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi kembali mencuat dan jadi perbincangan publik.

 

Robinson Simbolon, Sekretaris Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Dairi, menegaskan kasus ini perlu ditangani serius dengan melibatkan aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan Negeri Dairi dan Kepolisian Resor Dairi.

 

Menurut Robinson, bukti yang ada kini semakin kuat. 


Salah satunya adalah pengakuan seorang guru berinisial JS kepada media yang telah menyerahkan uang sebesar 80 juta rupiah kepada oknum yang mengaku sebagai orang dekat Bupati Dairi Vickner Sinaga, berinisial PS. 


Uang tersebut diserahkan dengan tujuan agar proses pengangkatan menjadi kepala sekolah dapat diperlancar.

 

Selain itu, kata Robinson, kasus ini juga didukung oleh temuan berupa "kwitansi panjar" yang diakui keberadaannya oleh Bupati Dairi Vickner Sinaga sendiri. 


Hal ini dinilainya menjadi bukti nyata yang tidak bisa dipungkiri lagi.

 

"Bupati harus melakukan klarifikasi tegas terhadap oknum yang mengaku sebagai orang dekatnya, karena perbuatan ini jelas mencoreng nama baik Bupati. Perkara ini juga perlu diselidiki lebih lanjut," tegas Robinson, Selasa (19/5/2026).

 

Sebagai pemimpin daerah, lanjutnya, Vickner Sinaga diharapkan dapat mengungkap persoalan ini secara terbuka dan transparan. 

 

"Masalah ini sudah menyangkut nama baik Bupati di mata publik. Beliau juga perlu menjelaskan secara rinci terkait oknum yang mengaku sebagai orang dekatnya itu," pungkasnya.

 

Robinson juga meminta agar Bupati Dairi segera menggelar konferensi pers untuk menjelaskan permasalahan ini secara resmi kepada masyarakat.

 

Kasus yang sudah viral di berbagai media ini, lanjut Robinson, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. 


Oleh karena itu, peran aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan.

 

Sebelumnya aktivis muda Dairi, Ariffatullah Manik menegaskan isu jual beli jabatan ini harus segera ditangani oleh aparat penegak hukum.

 

"Kita akan membawa perkara ini ke jalur hukum agar segera diselidiki dan diusut tuntas," ujar Ariffatullah.

 

Ia menilai permasalahan ini bukan sekadar isu biasa, melainkan hal yang memerlukan penanganan serius. 


"Jangan anggap remeh perkara jual beli jabatan. Hal ini menyangkut jalannya pemerintahan dan kualitas pejabat yang akan memimpin pelayanan publik nantinya," ungkapnya.

 

Ariffatullah menegaskan, penempatan seseorang dalam suatu jabatan harus didasarkan pada kompetensi, kemampuan, dan keahlian yang dimiliki, bukan karena kepentingan pribadi atau imbalan finansial.

 

"Ini adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Jabatan harus diisi oleh orang yang memang berkompeten, bukan karena membayar sejumlah uang atau kepentingan kelompok tertentu," tandas Ariff.

 

Penulis : Rudi

Redaktur : Lilik