![]() |
| Tersangka kasus Narkoba Pria Berinisial DMP (41) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Minggu 24 Mei 2026. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba mengamankan pemilik Narkotika jenis Sabu berat bruto 1,35 Gram di Jalan Pattimura Ujung Pintu Bosi Kelurahan Mekar Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, pada Minggu Malam 24 Mei 2026.
Pemilik barang haram tersebut inisial DMP (41) warga Jalan Patimura Ujung Pintu Bosi Kelurahan Mekar Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan awalnya satnarkoba Polres Pematangsiantar memperoleh informasi dari masyarakat adanya pelaku kepemilikan Narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Minggu 24 Mei 2026 malam sekira pukul 21.15 WIB, personil yang turun kelapangan berhasil mengungkapnya dengan menangkap terduga pelaku DMP dipinggir jalan Pattimura Ujung Pintu Bosi tersebut.
Kemudian ditemukan barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis Sabu berat bruto 1,35 Gram di atas aspal yang sebelumnya di campakkan DMP menggunakan tangan kirinya.
Saat petugas menginterogasi DMP mengakui sabu tersebut miliknya sehingga DMP beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"Saat ini DMP sudah ditahan untuk diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana," pungkas AKP Irwanta.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi
