![]() |
| Lokasi lahan sengketa di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang. (Foto/Dody). |
Dairi - nduma.id
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, dengan penggugat atas nama Bupati Dairi, menggugat 7 warga ke Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang, terkait sengketa lahan/aset yang diduga dikuasai oleh warga.
Adapun yang menjadi objek sengketa merupakan lahan seluas 2.775 meter persegi, yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, tepatnya di seberang gedung Bank Rakyat Indonesia Sidikalang.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Dairi, Rahmat Syah Munthe, saat dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan itu.
"Benar bang," kata Rahmat melalui pesan WhatsApp, Senin (11/5/2026).
Menurut Rahmat, saat ini perkara tersebut sedang berproses di pengadilan, namun ia tidak menjabarkan sudah sejauh apa prosesnya.
"Karena ini sedang proses di pengadilan, silahkan dikonfirmasi ke pihak pengadilan aja bang," ujarnya.
Sesuai dengan data yang diperoleh pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sidikalang, dengan nomor perkara 94/Pdt.G/2025/PN Sdk, ketujuh warga sebagai tergugat berinisial HS, YZAPU, MNMSU, RAMRU, RCYU, ORU, serta RAU.
Hingga berita ini ditulis, Kepala BKAD itu belum menjawab terkait dokumen resmi yang menyatakan lahan atau aset tersebut merupakan milik Pemkab Dairi.
Penulis : Dody
Redaktur : Rudi
