Siantar

Siantar
Sabtu, 13 Juni 2026, 08:53 WIB
Last Updated 2026-06-13T03:55:06Z
HukumPencurianPolisiSiantar

Curi 2 Buah Timbangan Duduk, Remaja Ini Dapat 'Kamar' Gratis di Polsek Siantar Utara

Tersangka kasus pencurian pria inisial AH (22) beserta barang bukti di Polsek Siantar Utara, Rabu 10 Juni 2026. (Foto/Ari).

Pematangsiantar – nduma.id

 

Usai mengambil 2 buah timbangan duduk dari sebuah kios, seorang pemuda berinisial AH (22) harus mendekam di tahanan Polsek Siantar Utara. 


Ia diamankan warga di Jalan Mufakat, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara dan diserahkan ke petugas pada Rabu malam 10 Juni 2026.

 

Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga, menjelaskan kejadian bermula saat korban berinisial PR (41) sedang beristirahat di dalam kiosnya. 


Sekitar pukul 23.00 WIB, korban terbangun dan mendapati pintu kios terbuka serta 2 buah timbangan duduk miliknya sudah hilang. 


Tak lama kemudian, warga lain datang memberitahu bahwa pelaku telah berhasil diamankan lengkap dengan barang buktinya.

 

Dua unit timbangan duduk berwarna hijau bermerek NONDA berkapasitas 30 Kg itu diperkirakan bernilai sekitar Rp1.200.000.

 

Malam itu juga, AH beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor polsek. 


Dalam pemeriksaan, ia mengaku bertindak sendirian dan membawa hasil curian menggunakan sepeda motor Suzuki Skywave yang diparkir tidak jauh dari lokasi. 


Kendaraan tersebut kemudian diamankan petugas pada pukul 00.30 WIB keesokan harinya.

 

Korban pun melaporkan kejadian ini dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/50/VI/2026/SPKT/POLSEK SIANTAR UTARA/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMUT tertanggal 11 Juni 2026.

 

Dari pengembangan kasus, terungkap AH juga pernah mencuri 2 buah besi milik korban lain bernama REMH pada 20 Mei 2026 lalu, yang juga sudah dilaporkan dengan nomor LP tersendiri.

 

"Saat ini AH sudah ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e jo Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana untuk kasus pencurian timbangan. Sedangkan untuk kasus pencurian besi, karena tergolong tindak pidana ringan, kami tidak menahan tersangka dan sudah mengirimkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri untuk proses lebih lanjut," tegas AKP Jahrona.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi