![]() |
| AKBP Sah Udur Sitinjak beserta jajarannya menunjukkan barang bukti di Polres Pematangsiantar, Selasa 9 Juni 2026. (Foto/Humas Polres Pematangsiantar). |
Pematangsiantar – nduma.id
Polres Pematangsiantar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian (3C) dan Narkotika periode Januari hingga Juni 2026 di halaman Satuan Reserse Narkoba. Selasa 9 Juni 2026.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak guna menyampaikan capaian penegakan hukum sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Dalam laporannya, AKBP Sah Udur menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud komitmen aparat dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan warga.
Selama 5 bulan pertama tahun ini, Sat Reskrim berhasil mengungkap 31 kasus 3C yang terdiri dari 23 kasus pencurian biasa, 5 kasus pencurian dengan kekerasan, dan 3 kasus pencurian kendaraan bermotor.
Sebanyak 42 orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 41 orang dewasa dan 1 orang di bawah umur.
Barang bukti yang disita antara lain 16 unit sepeda motor, 12 unit ponsel, perhiasan emas, dokumen kendaraan, uang tunai sebesar Rp2,2 juta, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan kejahatan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 476, 477, dan 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman antara 5 hingga 12 tahun penjara.
Tiga kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pencurian sepeda motor dinas TNI, dan penganiayaan berkelompok di kawasan Taman Bunga yang juga merenggut nyawa korban. Dalam ketiga kasus tersebut, total lima orang tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum.
Sementara itu, Sat Resnarkoba mencatat keberhasilan mengungkap 69 kasus narkotika dengan mengamankan 91 tersangka di antaranya 32 orang residivis.
Barang bukti yang disita meliputi 9.543,39 gram ganja, 1.455,68 gram sabu, 38 butir ekstasi, dan 18,02 mililiter cairan vape mengandung etomidat. Berdasarkan perhitungan, jumlah tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 35.672 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Para pelaku dikenakan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta perubahannya, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan untuk menciptakan keamanan yang kondusif.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 yang beroperasi 24 jam secara gratis.
“Kepercayaan dan kerja sama masyarakat sangat berarti. Mari kita jaga lingkungan bersama agar Kota Pematangsiantar tetap aman, tertib, dan bebas dari kejahatan,” pungkas AKBP Sah Udur.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, serta pejabat utama lainnya di lingkungan Polres Pematangsiantar.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi
