
Tersangka kasus narkoba pria berinisial CA (53) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Jumat 12 Juni 2026. (Foto/Istimewa).
Pematangsiantar – nduma.id
Satuan Reserse Narkoba Polres
Pematangsiantar mengamankan seorang pria berinisial CA (53) terkait kasus
kepemilikan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di pinggir
Jalan Jambu Gang Rambe, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, pada
Jumat malam 12 Juni 2026.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah
Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan,
penanganan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan
kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan,
petugas tiba di tempat kejadian sekitar pukul 18.00 WIB dan langsung
mengamankan CA.
Saat dilakukan pemeriksaan,
ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu yang terjatuh dari tangan kanannya,
serta 1 paket lagi di dalam kantong celana kanan.
Total ketiganya memiliki berat
bruto 0,68 gram. Selain itu, disita juga 1 unit ponsel merek Redmi berwarna
perak.
Dalam pemeriksaan, CA mengakui memiliki
seluruh barang bukti tersebut dan menyatakan memperolehnya dari seseorang
berinisial K.
Tersangka beserta barang bukti
kemudian dibawa ke kantor Sat Resnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut.
“CA disangkakan melanggar Pasal
114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 112
ayat (1) UU yang sama. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan,” tegas AKP Irwanta.
Penulis :
Ari
Redaktur :
Rudi