Siantar

Siantar
Kamis, 18 Juni 2026, 08:38 WIB
Last Updated 2026-06-18T03:41:25Z
HukumPolisiSiantar

Miliki 3 Paket Sabu, Pria 53 Tahun Ditangkap di Siantar Marihat

Tersangka kasus narkoba pria berinisial CA (53) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Jumat 12 Juni 2026. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar – nduma.id

 

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan seorang pria berinisial CA (53) terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.

 

Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Jambu Gang Rambe, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, pada Jumat malam 12 Juni 2026.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, penanganan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.

 

Setelah melakukan penyelidikan, petugas tiba di tempat kejadian sekitar pukul 18.00 WIB dan langsung mengamankan CA.

 

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu yang terjatuh dari tangan kanannya, serta 1 paket lagi di dalam kantong celana kanan.

 

Total ketiganya memiliki berat bruto 0,68 gram. Selain itu, disita juga 1 unit ponsel merek Redmi berwarna perak.

 

Dalam pemeriksaan, CA mengakui memiliki seluruh barang bukti tersebut dan menyatakan memperolehnya dari seseorang berinisial K.

 

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Resnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut.

 

“CA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU yang sama. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan,” tegas AKP Irwanta.

  

Penulis : Ari

Redaktur : Rudi