
Tersangka kasus narkoba pria berinisial NI (35) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Jumat 12 Juni 2026. (Foto/Istimewa).
Pematangsiantar – nduma.id
Satuan Reserse Narkoba Polres
Pematangsiantar mengamankan seorang pria berinisial NI (35) terkait kasus
kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,78 gram.
Penangkapan dilakukan pada Jumat
malam 12 Juni 2026 di Perumahan Senayan Five Star, Jalan Puskesmas, Kelurahan
Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah
Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan,
penanganan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan
penyimpanan narkotika di lokasi tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan,
petugas tiba lokasi sekitar pukul 22.40 WIB dan langsung mengamankan NI di
depan rumahnya.
Saat itu juga disita satu unit
ponsel merek Vivo berwarna perak dari tersangka.
Didampingi pengurus RW setempat,
petugas melakukan penggeledahan dan menemukan tujuh paket Sabu di atas lemari
kaca, serta uang tunai sebesar Rp200.000.
Dalam pemeriksaan, NI mengakui
masih menyimpan sisa narkotika di samping rumah temannya berinisial IN di Jalan
Taralamsyah Saragih.
Tim kemudian menuju lokasi
tersebut dan menemukan barang bukti tambahan berupa 2 paket Sabu, 2 buah
timbangan digital, gunting, sendok takar, serta beberapa plastik klip kosong.
Secara keseluruhan, terdapat sembilan
paket sabu dengan berat total 12,78 gram yang diakui NI miliknya dan diperoleh
dari seseorang berinisial K di Medan.
Tersangka beserta seluruh barang
bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut.
“NI disangkakan melanggar Pasal
114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 112
ayat (2) UU yang sama. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan,” tegas AKP
Irwanta.
Penulis :
Ari
Redaktur :
Rudi