![]() |
| Korban menunjukkan bukti pelaporan usai membuat laporan. (Foto/Istimewa) |
Medan – nduma.id
Mantan perwira polisi yang telah dipecat, Achirudin Hasibuan dilaporkan ke Polda Sumatera Utara oleh Muhammad Fauzi (33), seorang wartawan, dengan tuduhan penganiayaan dan pengrusakan barang milik korban.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/1026/VI/2026/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 26 Juni 2026.
Saat melapor Muhammad Fauzi didampingi kuasa hukum dan rekan-rekan wartawan.
Menurut keterangan korban, peristiwa terjadi pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Medan Helvetia.
Saat melintas di depan kediaman Achirudin, Fauzi dipanggil dan dituduh menghalangi pemagaran tanah milik pihak lain.
“Saya jelaskan tidak ada urusan dengan masalah tanah itu, tapi ia tidak percaya. Saat saya berusaha pergi, saya dilarang. Ketika saya mulai merekam kejadian, ia mengamuk, mengejar, memiting leher, memukul dada saya, serta merusak HP dan jam tangan yang saya pakai,” ungkap Fauzi.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami nyeri badan, rasa takut, dan trauma, sehingga harus beristirahat dan berobat ke klinik.
Dalam laporannya, ia menduga Achirudin melanggar Pasal 466 juncto Pasal 561 KUHP tentang penganiayaan dan pengrusakan barang.
Sementara itu, Achirudin Hasibuan memberikan keterangan berbeda.
Ia mengaku sudah berdamai dan saling memaafkan dengan korban maupun keluarga orang tua Fauzi terkait sengketa tanah tersebut.
“Sudah selesai, sudah damai,” ujarnya di hubungi wartawan seraya melampirkan bukti foto dan video.
Pernyataan itu dibantah tegas oleh Fauzi.
“Penganiayaan yang saya alami tidak ada hubungannya dengan urusan tanah atau perdamaian keluarga. Saya laporkan perbuatan yang dialami diri saya sendiri,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Achirudin Hasibuan adalah mantan Polisi berpangkat AKBP yang diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor 1794/XII/2023 tanggal 31 Desember 2023.
Ia sebelumnya terlibat kasus pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya, AH, dan divonis 8 bulan penjara serta denda Rp 52 juta.
Ia juga pernah dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus penyalahgunaan penyaluran BBM. (red).
