![]() |
| Tersangka kasus Narkoba pria inisial FZ (35) dan Wanita inisial EG (39) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Senin 15 Juni 2026. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar – nduma.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menindak tegas peredaran barang haram di wilayah hukumnya.
Berdasarkan laporan warga, petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka beserta barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 6,69 gram di pinggir Jalan Rindung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, pada Senin siang, 15 Juni 2026.
Kedua orang yang diamankan adalah FZ (35), warga Lubuk Pakam, Deli Serdang, dan EG (39), warga Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Menurut keterangan Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, awalnya pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak menuju lokasi," kata Kasat.
Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas mendapati kedua tersangka sedang duduk bersandar di atas sepeda motor Honda CBR bernomor polisi BK 5127 TAY.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti dari FZ, 5 paket Sabu di dalam kotak rokok merek Surya, 7 paket sabu lagi disembunyikan di dalam kotak headset dalam tas sandang dengan total sabu mencapai 6,69 gram, 2 unit ponsel, uang tunai Rp2.215.000, serta 1 pucuk senjata jenis airsoft gun lengkap dengan peluru dan tabung gas.
Sedangkan dari tersangka EG, 1 unit ponsel merek Itel, Saat diperiksa, FZ mengakui sebagai pemilik seluruh barang bukti tersebut.
Ia mengaku mendapatkan Sabu itu dari seseorang berinisial U yang beralamat di Tebing Tinggi.
Namun saat petugas melacak jejak si pemasok, orang tersebut sudah tidak dapat dihubungi.
Kedua tersangka kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap aktivitas narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan masyarakat Kota Pematangsiantar.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi
