Siantar

Siantar
Kamis, 25 Juni 2026, 07:32 WIB
Last Updated 2026-06-25T01:35:01Z
HukumPolisiSianțar

Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik Sabu 4,43 Gram di Lingkungan Hotel

Tersangka kasus Narkoba pria berinisial BRRS (30) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Minggu 21 Juni 2026. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar – nduma.id


Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan seorang terduga pelaku kepemilikan Narkotika jenis Sabu seberat 4,43 Gram di Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari. 


Penangkapan dilakukan pada dini hari Minggu, 21 Juni 2026.

 

Terduga pelaku berinisial BRRS (30), warga Jalan Deyah, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, menjelaskan, penindakan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas kepemilikan Narkotika di lokasi tersebut.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim bergerak pada pukul 01.30 WIB dan berhasil mengamankan BRRS yang sedang memegang ponsel di depan pintu Kamar Nomor 88 Hotel Sikhar. 


Penggeledahan kemudian dilakukan di dalam kamar yang disewa tersebut dengan didampingi petugas hotel bernama Agi Pramaja.

 

Dari atas tempat tidur, petugas menemukan 4 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 4,43 gram serta 1 bungkus plastik klip kosong. Selain itu, disita pula 1 unit ponsel merek Redmi berwarna putih dari tangan kanan pelaku dan uang tunai sebesar Rp320.000 dari kantong celananya.

 

Saat diperiksa, BRRS mengakui memiliki barang bukti tersebut dan menyatakan narkotika itu didapatkan dari seorang pria berinisial K yang berdomisili di Medan. 


Pihak kepolisian saat ini masih melacak keberadaan pemasok tersebut.

 

Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar.

 

"BRRS sudah ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas AKP Irwanta.

 

Penulis : Ari

Redaktur : Rudi