![]() |
| Tersangka kasus Narkoba pria inisial RPS (34) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Sabtu 6 Juni 2026. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar – nduma.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan seorang residivis Narkotika beserta barang bukti berupa Ganja seberat 88,14 Gram.
Penangkapan dilakukan di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, pada Sabtu malam 6 Juni 2026.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menyebut tersangka berinisial RPS (34), warga Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan bermula dari laporan dan informasi masyarakat yang mengindikasikan adanya peredaran dan kepemilikan Narkotika di lokasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas bergerak ke lokasi dan mendapati RPS berdiri di pinggir jalan sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat didekati, tersangka sempat menjatuhkan bungkusan yang dibawanya.
Hasil pemeriksaan petugas menemukan barang bukti 1 bungkus plastik berisi ganja dengan berat bruto 88,14 Gram, 1 unit ponsel merek Oppo warna biru
Di hadapan penyidik, RPS mengakui ganja itu miliknya yang didapat dari seseorang berinisial JS.
Namun saat dilakukan pengembangan, pihak pemasok tersebut sudah tidak dapat dilacak lagi.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Resnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"RPS merupakan residivis kasus serupa. Saat ini ia sudah ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tegas AKP Irwanta.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi
.jpg)