Siantar

Siantar
Jumat, 12 Juni 2026, 17:05 WIB
Last Updated 2026-06-12T10:05:47Z
DairiLalu lintasPolisi

Sat Lantas Polres Dairi Tunda Operasi Patuh Toba 2026, Ini Daftar Pelanggaran Yang Akan Ditindak

Kasat Lantas Polres Dairi, Iptu Rotua Sipayung, S.H. (Foto/Dody).

Dairi - nduma.id


Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Dairi menunda pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2026.


Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Dairi, Iptu Rotua Sipayung, S.H. kepada wartawan pada Jumat pagi, 12 Juni 2026.


"Sesuai instruksi yang kami terima dari pimpinan di pusat, pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2026 diundur sampai batas waktu yang belum ditentukan," kata Iptu Rotua Sipayung, S.H.


Nanti pihaknya akan menginformasikan kembali mengenai jadwal pelaksanaan operasi.


"Kalau waktu pelaksanaan operasi patuh sudah diberitahukan, akan kita informasikan kembali," tambah Kasat Lantas Polres Dairi yang baru itu menjelaskan.


Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menjadwalkan pelaksanan Operasi Patuh Toba 2026 mulai tanggal 15 - 28 Juni 2026 di seluruh wilayah hukumnya.


Adapun sebagian besar sasaran utama operasi tersebut berfokus pada pelanggaran kasat mata yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.


Berikut daftar prioritas pelanggaran yang akan ditindak :


1. Pengendara yang tidak memiliki SIM.


2. ⁠Pengendara tidak memakai Helm ber-Standar Nasional Indonesia (SNI).


3. Pengendara yang berboncengan lebih dari 1 penumpang.


4. ⁠Tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).


5. ⁠Penggunaan telepon genggam (HP) saat berkendara.


6. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar (brong).


7. ⁠Menaikkan penumpang diatas kap/bak mobil.


8. ⁠Pelanggaran muatan berlebih (overload) dan dimensi berlebih (overdimension).


9. Pelanggaran pelat nomor kendaraan (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.


Penulis : Dody

Redaktur : Rudi