![]() |
| Iskandar Malau, S.H., usai mendampingi kliennya, SM, saat diperiksa di Polsek Pangkalan Susu. (Foto/Dody). |
Langkat - nduma.id
Nasib kurang beruntung dialami oleh seorang ibu muda di Dusun V Damar Seratus, Desa Pulau Kampai, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Pasalnya, perempuan berinisial SM (36), yang sehari-hari mengurus rumah tangga dan membuka usaha kecil di rumahnya berupa konter pulsa dan agen BRI Link itu dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh pelanggannya sendiri.
Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 04 / I / 2026 / POLSEK PKL SUSU / POLRES LANGKAT / POLDA SUMUT, tertanggal 16 Januari 2026.
Kepada media SM menceritakan kronologi perkaranya.
Bermula pada hari Rabu, 26 Desember 2025, sekitar pukul 12:37 WIB, SM menerima panggilan telepon dan pesan WhatsApp dari nomor 0853××××××44, yang diketahui SM sebagai nomor kontak pelapor, sebagaimana yang tersimpan dalam daftar kontak di HP SM.
Dari pesan WhatsApp itu kata. SM, pelapor menginformasikan telah mengirimkan uang sejumlah 25 Juta rupiah ke rekening SM.
Lalu pada pukul 13:39 WIB, SM menginformasikan melalui pesan WhatsApp bahwasanya uang bisa diambil pada sore hari.
"Sore baru ada uangnya," tulis pesan WhatsApp SM kepada pelapor.
Lalu pada hari yang sama juga sekitar pukul 14:18 WIB, pelapor kemudian mengirim pesan WhatsApp kepada SM dan meminta untuk mentransferkan sebagian dari uang 25' juta rupiah itu, yakni sejumlah 15 juta rupiah ke nomor rekening BRI : 0508.××××.××××.×33.
"TF kan ke sini bang BRI christa nayawati 0508×××××××××33 . 15jt sisa nya nanti ambil cash," tulis pesan WhatsApp pelapor kepada SM.
"ok," balas SM pada pukul 14:19 WIB.
Pada pukul 14:21 WIB, SM pun mengirimkan bukti transfer.
Beberapa menit kemudian, tepatnya pada pukul 14:28 WIB, pelapor kembali mengirim pesan dan memerintahkan SM untuk mentransferkan sebagian lagi, sejumlah 7 juta rupiah ke nomor rekening BRI : 5788.××××.××××.×07.
"TF kan ke kesini bang 5788×××××××××07 A/N fretedi arza putra BRI 7 JT bang nanti langsung kurangi aja sama admin nya bg," tulis pesan WhatsApp pelapor lagi.
"Iya bg," balas SM pada 14:40 WIB.
Pada pukul 15:22 WIB, pelapor pun kembali meneruskan pesan perintah untuk mentransferkan uang 7 juta rupiah tersebut.
Lalu SM pun mengirimkan bukti transfer pada pukul 15:22 WIB.
"Iya bg," balas SM sembari mengirimkan bukti transfer.
Namun pada sore harinya, pelapor dan istrinya datang ke kios SM dan meminta uang 25 juta rupiah itu dalam bentuk tunai.
Karena SM telah mengirimkan sebagian dari dana 25 juta rupiah itu ke 2 rekening berbeda atas perintah pelapor, dengan total 22 juta rupiah, maka SM mengatakan bahwa sisa uang yang dapat diserahkan hanya berjumlah 3 Juta rupiah lagi.
Namun pelapor tak terima dan tidak mengakui bahwa ia memerintahkan pengiriman uang ke 2 rekening tersebut, dan pergi meninggalkan kios SM.
Pada pukul 18:24 WIB, SM pun menjelaskan kepada Pelapor melalui pesan WhatsApp.
"Soal nya yang ngecet no wa abg... kalau no baru... aku pun g bakal mau transfer sembarangan," tulis SM melalui pesan WhatsApp.
Karena sebelumnya SM telah biasa bertransaksi dengan pelapor seperti ini, SM pun tak menduga kalau hal ini yang malah menyeretnya ke persoalan hukum.
Sementara itu Penasehat Hukum (PH) terlapor, Iskandar Malau, S.H., dengan tegas menyatakan bahwasanya tuduhan pelapor kepada kliennya merupakan fitnah semata.
"Klien kami tidak pernah menipu seseorang ataupun menggelapkan uang seseorang kepada siapapun juga," ujar Iskandar Malau kepada awak media, Rabu (24/6/2026).
"Adapun klien kami sebagai terlapor, itu sebetulnya fitnah juga bagi kami. Karena laporan yang disampaikan oleh saudara pelapor itu di Sektor Pangkalan Susu jelas kami bantah," tambah Iskandar menegaskan.
Karena menurutnya, kliennya hanya melaksanakan perintah dari pelapor untuk mentransferkan sebagian dari uang 25 juta rupiah yang masuk ke rekeningnya itu ke dua rekening lainnya yang disampaikan oleh pelapor, sejumlah 15 juta rupiah dan 7 juta rupiah.
"Itu atas perintah saudara pelapor, mengirimkan uang kepada kawannya sendiri. Pertama, disuruh klien saya ini mengirimkan uang sebesar 15 juta. Beberapa menit kemudian, saudara pelapor ini, pelapor ini memerintahkan lagi kepada klien saya untuk mengirim 7 juta lagi kepada sahabatnya sendiri," terang Advokat itu.
Perkara ini menjadi sangat aneh baginya, karena jelas-jelas perintah untuk mengirimkan uang itu datang dari pelapor sendiri, namun kliennya malah dituduh menipu dan menggelapkan.
"Bagaimana pula Ia ini menuduh klien saya menggelapkan dan menipu uangnya, sedangkan dia yang meminta untuk ditransferkan kepada kawan-kawannya?" ungkapnya heran.
"Jadi di sini tegas kami nyatakan bahwasanya kami menolak, dan tidak ada maaf sebetulnya. Karena dana itu tidak ada sepeser pun digelapkan ataupun diambil oleh klien kami" ucap Iskandar Malau.
Iskandar juga mengingatkan pihak penyidik dari Polsek Pangkalan Susu agar tidak sepenuhnya mempercayai apa yang disampaikan oleh pelapor.
Karena menurutnya, dalam hal ini justru kliennya lah yang menjadi korban.
"Sebetulnya kami di sini adalah korban. Bagaimana kami tidak korban? Duit yang disampaikan kepada klien kami sesungguhnya sudah diperintahkan ditransferkan kepada orang lain," ujarnya.
Pihak penyidik kepolisian juga diharapkan dapat bersikap objektif dan profesional, karena pelapor belum tentu benar, dan terlapor belum tentu salah.
Terpisah, Penyidik Pembantu, Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu, AIPTU Yudi Sentosa, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa proses laporan tersebut sudah sampai tahap penyidikan.
"Sudah naik sidik bang, tapi belum penetapan tersangka. Masih melengkapi alat bukti. Apalagi ini kaitannya dengan IT, jadi kita harus teliti juga," kata Yudi saat dikonfirmasi.
Penulis : Dody
Redaktur : Rudi
.jpg)