![]() |
| Sekda Pakpak Bharat memberikan penjelasan batas wilayah. (Foto/Istimewa). |
Pakpak Bharat – nduma.id
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan menggelar rapat koordinasi penetapan tapal batas wilayah. Kegiatan ini bertujuan pengukuran dan pemasangan tanda batas definitif perubahan kawasan hutan, sekaligus menyelesaikan status penguasaan tanah demi penataan wilayah yang lebih baik. Kamis 4 Juni 2026.
Pengendali Ekosistem Hutan BPKH Wilayah I Medan, Muhammad Riswan menjelaskan rapat ini diselenggarakan menyusul terbitnya Surat Menteri LHK Nomor S.259/Menlhk/Setjen/PLA.2/10/2024 tanggal 18 Oktober 2024 yang menyetujui perubahan batas kawasan hutan di Pakpak Bharat seluas ±1.576,35 hektar.
"Langkah selanjutnya adalah pemasangan patok batas secara fisik di lapangan. Hal ini diharapkan mencegah sengketa lahan, tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat yang telah mengelola wilayah tersebut," ujar Riswan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Pakpak Bharat Jalan Berutu, S.Pd., MM yang mewakili Bupati Franc Bernhard Tumanggor menyambut baik keputusan ini. Ia menekankan masyarakat kini tak perlu lagi ragu dalam mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan.
Perubahan status kawasan ini sangat berdampak bagi desa-desa penerima alokasi Program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria).
Desa yang mendapat perubahan terluas adalah Desa Malum, Kaban Tengah, dan Mbinalun di Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe dengan total sekitar 900 hektar, serta Desa Sibongkaras di Kecamatan Salak yang status lahannya kini lebih jelas.
"Kami mengikuti ketentuan titik koordinat yang ditetapkan Kementerian. Ini kemajuan besar bagi Pakpak Bharat, terima kasih atas dukungan yang telah diberikan," pungkas Sekda.
Penulis : Real
Redaktur : Rudi
