Siantar

Siantar
Rabu, 17 Juni 2026, 07:39 WIB
Last Updated 2026-06-17T08:40:20Z
HukumPolisiSiantar

Tanam dan Simpan Ganja, Pria 56 Tahun Ditangkap Polisi di Pematangsiantar

Tersangka kasus Narkoba pria inisial MH (56) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Jumat 12 Juni 2026. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar – nduma.id

 

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan seorang pria berinisial MH (56) terkait kasus kepemilikan dan penanaman narkotika jenis ganja. 


Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari 12 Juni 2026 di wilayah Jalan Gaharu, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, penanganan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan penyimpanan narkotika di rumah tersangka.

 

Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan dan tiba di lokasi pada Kamis 11 Juni 2026  sekitar pukul 15.45 WIB. 


Didampingi perangkat desa dan warga, petugas mendapati 1 batang tanaman ganja yang tumbuh di dalam pot berwarna hitam di teras rumah. 


Karena pemilik rumah tidak ada saat itu, pemeriksaan tetap dilanjutkan dengan pengawasan pihak berwenang.

 

Di dalam rumah, petugas menemukan satu kantong plastik berisi ganja dengan berat Bruto 680 Gram yang digantung di belakang pintu kamar, serta satu unit ponsel merek Oppo.

 

MH sendiri baru berhasil diamankan pada dini hari keesokan harinya sekitar pukul 03.30 WIB di kawasan Terminal Eks Sukadame. 


Saat ditangkap, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp75.000 dari miliknya.


“MH disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan,” tegas AKP Irwanta.


Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Resnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi