Siantar

Siantar
Kamis, 09 Juli 2026, 08:12 WIB
Last Updated 2026-07-09T02:14:18Z
HukumPolisiSianțar

Bawa 8 Butir Ekstasi, Remaja 18 Tahun Diamankan Polres Pematangsiantar

Tersangka kasus Narkoba pria insial NIZD (18) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Rabu 1 Juni 2026. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar – nduma.id


Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan seorang remaja berinisial NIZD (18 ) bersama barang bukti 8 butir ekstasi. 


Penangkapan berlangsung di area parkir salah satu Hotel, di Jalan S.M Raja, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Rabu 1 Juli 2026 malam sekira pukul 21.30 WIB.

 

Tersangka merupakan warga Kecamatan Siantar Utara. 


Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan kepemilikan Narkotika di lokasi tersebut.

 

Saat pemeriksaan, petugas menemukan 1 plastik klip berisi 8 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam tisu, terselip di saku celana depan sebelah kanan tersangka. Selain itu, disita juga 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah dengan pelat nomor BK 2767 WAK.

 

Dalam pemeriksaan, NIZD mengakui barang bukti itu miliknya yang didapat dari seseorang berinisial R di sekitar kawasan Taman Beo, yang saat ini masih dalam pelacakan pihak kepolisian.

 

"Tersangka sudah kami tahan untuk proses hukum. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No.1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana," jelas AKP Irwanta.

 

Tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan ke kantor Sat Resnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi