Siantar

Siantar
Rabu, 01 Juli 2026, 08:16 WIB
Last Updated 2026-07-01T06:18:16Z
HukumPolisiSiantar

Berburu Sampai ke Madina, Polres Pematangsiantar Ringkus Dua Penadah Emas Curian Senilai Rp160 Juta

Penadah emas curian pria inisial MA (46)  dan TL (34) di Polres Pematangsiantar, Senin 29 Juni 2026. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar – nduma.id


Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan 2 orang pelaku penadah emas batangan hasil curian di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Senin siang 29 Juni 2026. 


Penangkapan ini menyusul keberhasilan penangkapan pelaku pencurian utamanya beberapa hari sebelumnya.

 

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan, 2 pelaku penadah tersebut berinisial MA (46), warga Medan Sunggal, dan TL (34), warga Kecamatan Ranto Baek, Madina.

 

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026 di Toko Emas M.A. Siregar, Lantai II Gedung II Pasar Horas. 


Pelaku berinisial LM (32) merebut emas batangan seberat 70 gram senilai Rp160 juta dari tangan karyawan toko lalu melarikan diri.

 

Berdasarkan penyelidikan intensif, LM akhirnya diringkus di wilayah Siantar Selatan pada Kamis malam 26 Juni 2026. 


Saat diperiksa, ia mengaku telah menjual barang bukti tersebut ke wilayah Panyabungan, Madina.

 

Bekerja sama dengan Polres Madina, tim bergerak cepat dan menangkap ke 2 penadah di Jalan Kolonel H.M. Nurdin, Panyabungan Jae. TL berperan menerima dan menimbang emas curian, sedangkan MA menyediakan dana pembelian sebesar Rp162 juta.

 

Dari lokasi turut diamankan barang bukti berupa timbangan emas, kalkulator, serta emas batangan seberat 70 gram yang sudah dilebur.

 

"Saat ini ketiga tersangka diamankan di Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dan disangkakan melanggar Pasal 476 tentang pencurian juncto Pasal 591 huruf a KUHPidana tentang penadahan," kata Kasat.

 Penulis : Ari

Redaktur : Rudi