Siantar

Siantar
Selasa, 21 Juli 2026, 07:36 WIB
Last Updated 2026-07-21T07:36:31Z
HukumPolisiSiantar

Residivis, Pria 45 Tahun Miliki Sabu 1,87 Gram Ditangkap Polres Pematangsiantar di Jalan Raya

Tersangka kasus Narkoba Pria inisial MN (45) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Rabu 14 Juli 2026. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id


Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil mengamankan seorang residivis Narkotika beserta barang bukti Sabu dengan berat bruto 1,87 Gram di Jalan Raya, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Rabu malam 14 Juli 2026.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menyebut, tersangka berinisial MN (45), warga setempat di lokasi penangkapan.

 

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas kepemilikan Narkotika di wilayah tersebut. 


Setelah tim melakukan penyelidikan, sekira pukul 22.50 WIB personel berhasil menangkap MN yang berada di pinggir jalan.

 

Saat pemeriksaan, tersangka sempat menjatuhkan satu kotak rokok Surya dari tangan kirinya ke atas aspal. 


Dari kemasan tersebut ditemukan 2 paket diduga Sabu dengan berat Bruto 1,87 Gram. 


Barang bukti lain yang disita berupa satu unit ponsel Samsung warna hitam serta uang tunai Rp300.000.

 

Di hadapan penyidik, MN mengakui seluruh barang bukti miliknya dan menyatakan memperoleh pasokan dari seseorang berinisial H yang berdomisili di Kota Medan. 


Namun setelah dilakukan pengembangan, pihak yang dimaksud sudah tidak dapat dihubungi.

 

Saat ini MN sudah ditahan dan diproses secara hukum. 


Ia disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Penulis : Ari

Redaktur : Rudi