Siantar

Siantar
Kamis, 23 Juli 2026, 15:27 WIB
Last Updated 2026-07-23T08:27:56Z
Angkutan KotaDairiHumumPolisiSupir

Oknum Supir Angkot di Dairi Cabuli Seorang Pelajar


Dairi - nduma.id


Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dairi kembali menguak peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur.


Seorang pelajar berusia 13 tahun, sebut saja namanya Bunga, menjadi korban pencabulan seorang sopir angkutan kota (angkot) berinisial EG (32).


Polisi mengamankan EG pada Selasa sore 21 Juli 2026 setelah melakukan pendalaman atas laporan yang dibuat oleh orang tua korban pada 12 Juli 2026.


Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan membenarkan penangkapan tersebut.


"Iya, Sat Reskrim mengamankan EG atas dugaan pencabulan terhadap anak," ucap Syahril, Kamis (23/7/2026).


"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan, petugas langsung bergerak menangkap tersangka," tambahnya menerangkan.


Dijelaskan Syahril, aksi cabul pelaku dilakukan di dalam angkotnya dan berlanjut ke sebuah penginapan yang berada di Desa Berampu, Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.


"Bahkan pelaku ini sudah empat kali melakukan aksinya," ungkap Syahril.


Dari hasil pemeriksaan, diketahui kejadian tersebut bermula pada tanggal 17 Mei 2026, berlanjut di tanggal 30 Mei sebanyak 2 kali, dan terakhir di tanggal 31 Mei 2026.


"Setelah alat bukti cukup kuat, yang bersangkutan beserta mobil angkutan umumnya turut diamankan karena menjadi lokasi pencabulan juga," jelasnya.


Atas perbuatannya, EG dikenakan pasal 415 huruf b dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.


Penulis : Dody

Redaktur : Rudi