![]() |
| Tersangka kasus Narkoba pria berinisial M.P. (30) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Minggu 2 Agustus 2026. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Gugusan informasi dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar membekuk seorang mahasiswa yang diduga hendak mengedarkan Narkotika jenis ekstasi di kawasan Jalan Gunung Simanuk Manuk, Kecamatan Siantar Barat. Penangkapan dilakukan pada Minggu dinihari 2 Agustus 2026.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, tersangka berinisial MP (30) diamankan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran ekstasi di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi itu, petugas Unit I Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengawasan.
Sesampainya di lokasi, polisi melihat sosok yang sesuai dengan ciri-ciri yang diterima. Saat hendak diringkus, tersangka sempat berusaha membuang barang bukti dengan melemparkan sebuah bungkus rokok merek Sempurna ke permukaan jalan.
Kecurigaan petugas terbukti.
Di dalam bungkus rokok itu tersimpan 10 butir ekstasi yang dibungkus tisu dengan berat bersih 4,39 gram.
Selain Narkotika, polisi juga menyita 1 unit ponsel merek Realme berwarna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi peredaran.
Dalam pemeriksaan awal, MP mengakui seluruh barang bukti itu miliknya.
Ia mengaku memperoleh pasokan ekstasi dari seorang pria berinisial R yang berdomisili di Medan.
Identitas dan keberadaan pemasok tersebut kini tengah digali dan dikejar tim penyidik.
"Kami tidak berhenti pada penangkapan tersangka semata. Penyelidikan terus dikembangkan guna membongkar jaringan peredaran yang lebih luas," tegas Kasat Narkoba.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan.
Barang bukti ekstasi juga akan dikirim ke laboratorium forensik guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Ari
Redaktur: Rudi
