![]() |
| Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan didampingi jajaran saat menunjukkan barang bukti. (Foto/Dody). |
Dairi - nduma.id
Pemilik cafe remang-remang di Dusun Lau Gunung, Desa Pamah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, ditangkap Polisi.
Penangkapan ini terkait dugaan penganiayaan seorang pengunjungnya hingga tewas.
Dalam penyelidikan petugas, KG (42) meregang nyawa diduga akibat dianiaya oleh sang pemilik cafe berinisial CG (51).
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan didampingi Waka Polres Kompol Diarma Munthe, Kabag Ops Kompol Luhut Bapit Sihombing, Kasat Reskrim AKP Wilson Manahan Panjaitan, menyampaikan pengungkapan kasus ini saat melakukan konferensi pers di Mapolres Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang. Kamis 6 Agustus 2026.
"Kejadiannya terjadi pada Selasa 4 Agustus 2026, sekira pukul 06:00 WIB," kata Otniel Siahaan.
Adapun kronologi kejadian ini bermula pada Senin 3 Agustus 2026 malam, saat korban mengunjungi cafe tersebut bersama 2 temannya untuk minum-minuman beralkohol, sekira pukul 22:00 WIB.
"Pada saat cafe ini hendak tutup, sementara rekan-rekan korban maupun pengunjung cafe lainnya sudah pulang, korban belum mau pulang," terangnya.
Saat pelayan cafe (waiters) menagih pembayaran minuman kepada korban, korban tak merespons, dan akhirnya menyampaikan hal itu kepada pemilik cafe atau tersangka.
Tersangka pun kemudian mendatangi korban untuk menagih langsung, namun korban enggan membayar dan memaki tersangka.
"Terjadi cekcok antara tersangka dan korban karena korban melontarkan kata-kata kasar, yang berujung dengan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Otniel.
Setelah korban tak berdaya, tersangka kemudian menghantarkan korban dengan menggunakan sepeda motor milik korban ke sebuah gubuk (camp) yang berada tak jauh dari cafe miliknya.
"Sampai di camp itu tersangka menurunkan korban," ucapnya.
"Ada saksi juga di situ, dan tersangka mengatakan kalau korban sedang mabuk," tambahnya.
Tersangka kemudian meninggalkan korban dan sepeda motornya di camp tersebut, dan pulang dengan berjalan kaki.
Kematian korban kemudian diketahui oleh warga di pagi harinya sekira pukul 08:00 WIB dan melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian.
Saat ini pihak Sat Reskrim Polres Dairi masih menunggu hasil autopsi untuk mengetahui pasti penyebab dan waktu kematian korban.
Atas perbuatannya, CG dikenakan Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Penulis : Dody
Redaktur : Rudi
