Siantar

Siantar
Selasa, 18 Agustus 2026, 15:56 WIB
Last Updated 2026-08-18T08:56:33Z
DariHukumPolisi

Diduga Pukuli Istri Hingga Luka, Seorang Pria di Lae Itam Dairi Ditangkap Polisi

Tersangka diamankan di Sat Reskrim Polres Dairi. (Foto/Istimewa).

Dairi - nduma.id


Seorang suami di Desa Lae Itam, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi terpaksa berurusan dengan polisi.


Pasalnya, TPS (41) diduga telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, GS (45).


TPS diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Dairi.


Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan membenarkan penangkapan tersebut.


"Iya, kemarin tersangka sudah kita amankan, dan sedang menjalani pemeriksaan di Unit PPA," kata Syahril, Selasa (18/8/2026).


Dijelaskan Syahril, akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh TPS, GS mengalami luka di beberapa bagian tubuh. 


"Tersangka diduga melakukan pemukulan pada bagian wajah, punggung, tangan, hingga melempar buah kelapa ke arah korban, yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka pada bagian wajah serta kepalanya," jelasnya.


"Saat ini petugas masih melakukan pendalaman terkaiit motif dari tindakan tersangka," tambahnya.


Atas perbuatannya, TPS dikenakan Pasal 44 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 466 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Penulis:  Dody

Redaktur: Rudi