Siantar

Siantar
Jumat, 21 Agustus 2026, 18:35 WIB
Last Updated 2026-08-21T11:37:33Z
DairiKomisi Perlindungan AnakPolisi

Polres Dairi Amankan Pelaku Penyiksaan Anak, Korban Ternyata Kakak Beradik

Pelaku saat diamankan di Sat Reskrim Polres Dairi. (Foto/Istimewa).

Dairi - nduma.id


Merespons kasus penganiayaan terhadap anak yang viral di media sosial (medsos), Sat Reskrim Polres Dairi bergerak menelusuri siapa pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa itu.


Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, mengatakan bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Dairi telah mengamankan seorang perempuan berinisial RS (52), yang dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kejadian itu.


"Unit PPA Polres Dairi telah mengamankan seorang perempuan dewasa berinisial RS, yang diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anak," kata Syahril, Jumat (21/8/2026).


"Saat ini Unit PPA masih melakukan pemeriksaan terhadap RS, untuk mendalami kasus ini," imbuhnya.


Menurut Syahril, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa selain anak yang ada dalam video viral, terdapat juga satu korban lainnya.


Kedua korban berinisial AGP (7), dan adiknya AP (6).


"Dari keterangan yang diperoleh petugas dari anak yang ada di dalam video, yakni AGP, diketahui bahwa adiknya juga telah menjadi korban tindakan kekerasan," jelasnya.


Korban juga menjelaskan bahwa pelaku ini merupakan kerabatnya.


"Dari keterangan korban, RS ini  merupakan Mamak Tuanya," ujarnya.


Dari pantauan wartawan, kondisi AGP sendiri terlihat benar-benar sangat mengkhawatirkan, dengan terdapat luka pada bagian kepala, bibir, lengan tangan kiri lebam, di bagian lengan juga terdapat luka yang sudah bernanah, kaki kanan dan kiri terdapat bengkak, serta terdapat luka goresan pada pelipis kanan dan kiri.


Dari keterangan petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) PPA Kabupaten Dairi yang mendampingi korban di Rumah Sakit, diketahui pada lengan kiri korban bahkan terdapat patah tulang.


Pada tubuh adiknya juga terlihat beberapa bekas luka seperti akibat sundutan rokok.


"Dari hasil pemeriksaan sementara, diduga tindak kekerasan yang dialami korban sudah terjadi berulang kali," pungkas Kasi Humas itu.


Saat ini kedua korban tengah dalam perawatan medis di RSUD Sidikalang, dan dalam pengawasan UPT PPA Kabupaten Dairi dan juga Unit PPA Polres Dairi.


Kepada pelaku dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 80 ayat ( 1 ),(2) Jo Pasal 76C dari Undang- Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.


Penulis : Dody

Redaktur : Rudi