Siantar

Jumat, 28 Agustus 2026, 09:32 WIB
Last Updated 2026-08-28T02:32:00Z
HukimPolisiSianțar

Polres Pematangsiantar Ungkap Jaringan Narkoba: Kurir Diamankan, Sabu, Ekstasi, Hingga Etomidate Disita

Tersangka kasus Narkoba pria berinisial SWG (30) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, kamis 20 Agustus 2026. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar – nduma.id


Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba sekaligus mengamankan seorang kurir berinisial SWG (30) lengkap dengan barang bukti yang besar.

 

Kapolres Pematangsiantar melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring,  menjelaskan tindakan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan sirkulasi Narkotika jenis etomidate di wilayah mereka.

 

Berdasarkan informasi tersebut, personel segera bergerak melakukan penyelidikan. 


Rabu, 19 Agustus 2026 sekira pukul 18.30 WIB, tersangka berhasil diamankan di pinggir Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun.

 

Saat digeledah di lokasi penangkapan, petugas menemukan satu unit ponsel, sepeda motor, serta sebuah vape yang diduga berisi etomidate. 


Penyelidikan tidak berhenti di situ; tim kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah sebuah rumah di Jalan Negeri Bosar, Kelurahan Naga Huta, pada dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.

 

Di lokasi rumah tersebut, petugas menemukan stok Narkoba yang cukup besar dan peralatan lengkap. 


Barang bukti yang diamankan meliputi, 10 bungkus diduga etomidate, 58 butir pil ekstasi serta serbuk ekstasi dengan berat total lebih dari 13 gram, Sabu seberat 2,55 gram, Bahan baku pembuatan ekstasi seberat 128,82 gram, Satu botol cairan ketamin.

 

Tak hanya obat terlarang, petugas juga menyita peralatan yang diduga digunakan untuk pengemasan hingga pembuatan, seperti blender, alat pres, timbangan digital, toples cetak pil, dua brankas, serta perlengkapan lain.

 

Dalam pemeriksaan awal, SWG mengakui bahwa barang-barang tersebut bukan miliknya, melainkan milik pihak lain berinisial A. 


Ia bertindak sebagai kurir dalam jaringan tersebut.

 

Kasat Resnarkoba menegaskan penyidikan masih berjalan. 


Saat ini tersangka dan barang bukti sudah ditahan di Satresnarkoba. 


Polisi terus melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan "A" serta membongkar jaringan yang lebih luas.

 

"Polres Pematangsiantar berkomitmen terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menciptakan Kota Pematangsiantar yang aman dan bebas dari pengaruh barang terlarang," tegas AKP Irwanta Sembiring.

 

Penulis: Ari 

Redaktur: Rudi