Siantar

Siantar
Sabtu, 29 Agustus 2026, 11:45 WIB
Last Updated 2026-08-29T05:46:08Z
PolisiProblem SolvingSianțar

Polsek Siantar Selatan Selesaikan Dugaan Penganiayaan Dengan Problem Solving

Kedua belah pihak berdamai di Polsek siantar selatan, Kamis 27 Agustus 2026. (Foto/Ari).

Pematangsiantar - nduma.id


Polsek Sianțar Selatan Polres Pematangsiantar melalui piket Pawas Kanit Reskrim IPDA J. Manihuruk dan personil respon cepat selesaikan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan problem solving, Kamis 27 Agustus 2026.


Kapolsek Siantar Selatan IPTU Suhaira Marbun menjelaskan bahwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Parsoburan Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar yang dilakukan pihak I inisial HS (40) warga  Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar kepada Pihak II inisial SMC (43) warga Kecamatan Hatonduan, Kabupaten Simalungun.


Kemudian Pihak II melaporkan kejadian ke Mako Polseķ Sianțar Selatan. 


Selanjutnya piket Pawas Kanit Reskrim IPDA J. Manihuruk dan personil respon cepat langsing menindaklanjutinya dengan pengecekan ke TKP dan melakukan mediasi kedua belah pihak di Polseķ Siantar Selatan.


Hasil mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan telah saling memaafkan dengan dituangkan kedalam surat Pernyataan/Perdamaian bermaterai.


"Dugan penganiayaan itu sudah diselesaikan dengan problem solving karena kedua belah pihak sudah berdamai," pungkas IPTU Suhaira.


Penulis: Ari

Redaktur: Rudi