![]() |
| Suasana pekerja PT. Gruti saat menanam Kopi di areal Konsesi sebelum izin di cabut (Foto/Rudi). |
Dairi - nduma.id
Persidangan perkara dugaan pengrusakan kawasan hutan produksi yang melibatkan PT Gruti kembali digelar di Pengadilan Negeri Sidikalang, Kamis (13/8/2026).
Sidang yang dilaporkan oleh Penegakan Hukum (Gakum) Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini menghadirkan sejumlah saksi ahli untuk memberikan pandangan ilmiah terkait dampak lingkungan, nilai kerugian, serta konteks kehutanan di lokasi perkara.
Perkara ini terkait dugaan pengerusakan di kawasan hutan pada areal Sektor Tele II, Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Berdasarkan perhitungan yang diajukan Gakum Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, total kerugian akibat kerusakan tanah dan lingkungan dalam perkara tersebut mencapai Rp736,02 miliar, yang terdiri dari kerugian ekologis Rp407,64 miliar, kerugian ekonomi lingkungan Rp311,36 miliar, dan biaya pemulihan lingkungan Rp17,02 miliar.
Dalam persidangan pada Kamis 13 Agustus 2026 itu, salah satu saksi ahli, Dr. Idung Risdianto, ahli hidrometeorologi dari IPB, menyampaikan temuan penting terkait keberadaan sungai di lokasi sengketa.
Berdasarkan kajian hidrologis, verifikasi lapangan, serta kesesuaian dengan peraturan yang berlaku, ia menyimpulkan bahwa tidak terdapat sungai di titik-titik koordinat yang menjadi objek perkara, termasuk di empat titik koordinat yang menjadi sorotan.
"Dari penelusuran secara ilmiah maupun legal, menunjukkan di lokasi tersebut tidak ada sungai," ujarnya.
Kesaksian Ini juga menguatkan keterangan Balai Besar Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I Alas Singkil secara ilmiah.
Ditanyakan terkait bencana alam Sumatera Utara yang terjadi pada November 2025 lalu, Dr. Idung menyampaikan bahwa kerusakan tanah dan lingkungan yang terjadi pada bencana alam itu diduga bukan akibat aktivitas perusahaan, melainkan dipicu oleh bencana alam yang bersifat siklus besar.
"Peristiwa itu merupakan peristiwa siklus yang terjadi pada periode tahunan," tandasnya.
"Pemicu terbesarnya adalah bencana alam, bukan karena praktek atau perbuatan yang ada di situ. Dampak bencana itu juga terasa hingga ke hilir, termasuk wilayah Singkil," jelasnya.
Kehadiran para ahli dalam sidang ini diharapkan dapat melengkapi penjelasan ilmiah guna memberikan gambaran utuh kepada pengadilan terkait persoalan lingkungan dan kehutanan yang dipermasalahkan.
Selain saksi ahli Dr Idung Risdianto, hadir juga sakali ahli lainnya seperti Dr sudarsomo soedomo, saksi ahli lingkungan dari IPB
Prof Dr Yanto Santosa saksi ahli konservasi dari IPB.
Dr Bejo Santoso saksi ahli kehutanan khususnya bagian perizinan.
Persidangan ini masih berlanjut.
Sebelumnya di beritakan sesuai surat balasan BWS Sumatera I Alas Singkil, menyampaikan bahwa pada 4 koordinat dipertanyakan dimaksud, bukan merupakan sungai dan sempadannya.
Adapun ke-4 titik koordinat yang di pertanyakan itu adalah, koordinat 2⁰39'50", 98⁰32'6", 1671,0m, 307⁰, kemudian koordinat⁰39'50", 98⁰32'6", 1669,0m, 194⁰, dan koordinat 2⁰39'50", 98⁰32'6", 1669,0m, 111⁰ serta koordinat 2,66456,98,5381,1674,0m.
Penulis : Rudi
Redaktur : Son
