Siantar

Siantar
Selasa, 15 September 2026, 14:47 WIB
Last Updated 2026-09-15T07:47:04Z
DairiHukumPolisi

Keluarga Tersangka Curas di Sidikalang Mohon Maaf dan Minta Keringanan

Penasehat Hukum keluarga dan tersangka, Adv. Natar JF Ompusunggu, S.H. (Foto/Dody).

Dairi - nduma.id


Keluarga dari PS (60), tersangka dari kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap dr. Nico Rudy Tjowandi di tempat praktiknya di Jalan Tembakau, Sidikalang, Kabupaten Dairi pada Selasa malam, 1 September 2026 lalu, memberikan pernyataan yang berbeda dengan rilis pihak kepolisian.


Didampingi Penasehat Hukum tersangka dan keluarga, Adv. Natar JF Ompusunggu, pihak keluarga menyampaikan permohonan maaf sekaligus meluruskan kronologi yang mereka nilai kurang tepat.


Menurut penuturan pihak keluarga, PS bukan ditangkap melalui operasi penyergapan paksa seperti yang disampaikan oleh pihak Kepolisian Resor Dairi.


"Soal penangkapan itu, Bang, tidak seperti informasi yang beredar luas. Orang tua kami tidak ditangkap. Beliau memang berniat dan memiliki itikad baik untuk menyerahkan diri secara terhormat," tutur RS, menantu tersangka, Senin sore (14/9/2026).


RS mengatakan bahwa sebelum diamankan, mertuanya telah berinisiatif menghubungi pihak kepolisian terlebih dahulu.


"Sebelumnya, orang tua kami sudah menelepon pihak Polres. Dari komunikasi itu, disepakatilah janjian untuk bertemu di kawasan Merek. Itulah alasan mengapa orang tua kami yang posisinya sudah berangkat ke arah Duri, Riau, justru memilih putar balik ke arah Sidikalang. Saat kami tanyakan langsung kepada polisi yang bersangkutan, beliau juga mengakui hal tersebut. Jadi, kami menjamin 100 persen beliau menyerahkan diri dengan cara yang baik," katanya.


Keluarga juga menyampaikan keprihatinan yang mendalam serta permohonan maaf kepada publik atas kegaduhan yang telah terjadi.


"Kami meminta maaf kepada publik atas kegaduhan yang telah timbul. Apa yang dilakukan oleh orang tua kami tentu berada di luar kendali kami semua selaku keluarga. Namun, bagaimanapun juga, beliau adalah orang tua kami yang harus kami dampingi dan kami bela hak-hak hukumnya," ucapnya.


Selain kronologi pengamanan, pihak keluarga juga mengatakan hal berbeda terkait informasi mengenai nilai kerugian korban.


"Kalau informasi yang beredar di media kan bang, uang yang diambil dikatakan mencapai Rp12 juta lebih. Padahal, berdasarkan pengakuan jujur dari dr. Nico saat kami bertemu, uang yang diambil dari laci praktik itu tidak sampai Rp2 juta. Paling banyak pun sekitar Rp2 juta, karena uang tunai pecahan tersebut memang sengaja ditaruh di sana hanya untuk uang penukaran (uang tukar-tukar)," ungkap RS.


Mengenai total uang tunai yang disita oleh pihak kepolisian saat penjemputan tersangka, keluarga mengatakan bahwa sisa uang tersebut merupakan murni milik pribadi tersangka.


"Orang tua kami ini sehari-harinya bekerja sebagai pedagang. Pada saat kejadian, beliau memang sedang memegang uang tunai pribadi sekitar Rp10 juta yang merupakan hasil pendapatan dagangan sebelumnya di Samosir. Mungkin karena merasa bersalah, takut, atau bingung, beliau menyerahkan seluruh uang pribadi tersebut kepada polisi. Setelah dihitung, sisa uang tunai pribadi milik bapak yang diamankan petugas adalah sekitar Rp5 juta," tandasnya.


Sedangkan untuk barang bukti berupa cincin emas, dikatakan ditemukan dalam kondisi utuh yang disimpan di kerah baju tersangka, dengan niatan untuk mengembalikan langsung kepada korban.


Sementara itu, putri dari tersangka, RS, dengan suara bergetar dan air mata yang terus berlinang, menyampaikan sisi humanis dari kondisi psikologis sang ayah yang menurutnya belakangan ini terguncang akibat persoalan keluarga.


"Orang tua kami ini sudah lanjut usia, sudah 60 tahun. Saat kami tanyai pun, beliau terlihat sangat linglung dan kebingungan," ucap RS dengan suara parau.


"Sebenarnya, selama 8 bulan terakhir ini bapak sudah tidak tinggal bersama kami karena sedang ada persoalan keluarga dengan mamak. Mungkin bapak merasa sangat hancur hatinya, depresi, dan kesepian hidup menyendiri. Saya melihat perbuatan bapak malam itu bukan karena niat jahat kriminal, melainkan bentuk pelampiasan psikologis demi mencari perhatian dari kami, anak-anaknya," lanjutnya.


Sambil menangis, RS juga memohon kepada netizen (warganet) di media sosial untuk berhenti menghakimi keluarga mereka.


Setelah viralnya video penangkapan yang memampang wajah orang tua mereka secara jelas, keluarga besar mereka mengalami guncangan mental yang luar biasa berat.


"Bukan berarti kami membenarkan perbuatan salah bapak kami. Apa yang beliau lakukan memang keliru di mata hukum. Namun, kami memohon, tolong jangan bully keluarga kami. Jangan hakimi anak dan cucunya dan yang tidak tahu apa-apa," ujarnya.


Menurut keterangan yang disampaikan putrinya, PS merupakan sosok ayah yang bertanggung jawab.


"Kami ini tujuh bersaudara, semua disekolahkan bapak. Bapak adalah orang tua yang bertanggung jawab yang berhasil menyekolahkan kami semua hingga meraih gelar sarjana. Akibat rundungan massal netizen di medsos belakangan ini, batin kami sangat terpuruk. Kami sampai terpaksa menutup akun media sosial, bahkan saya sampai tidak sanggup masuk bekerja selama sepekan karena terpukul secara psikologis," rintihnya sedih.


Putri kedua tersangka, SS, juga mengamini hal senada dengan apa yang disampaikan oleh kakaknya. 


Ia pun menambahkan bahwa itikad baik pemulihan telah dilakukan sepenuhnya oleh pihak keluarga dengan menemui dr. Nico selaku korban.


"Kami sudah menemui korban secara langsung untuk meminta maaf, dan dr. Nico dengan sangat mulia menyambut kami dengan tangan terbuka serta telah memaafkan perbuatan bapak," sebutnya.


Dikatakannya, pada tanggal 7 September 2026, perdamaian resmi secara kekeluargaan telah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan laporan pun telah dicabut. 


"Seluruh uang pengganti kerugian sebesar Rp2 juta telah kami serahkan dan diterima oleh korban, yang rencananya akan disumbangkan oleh beliau ke gereja," jelasnya.


Putrinya tersebut juga berharap kepada aparat hukum untuk mempertimbangkan sisi kemanusiaan.


"Kami sekeluarga sangat menghormati proses hukum yang berjalan di kepolisian, namun kami mengetuk hati nurani aparat agar sudi mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kondisi kesehatan orang tua kami," ucapnya penuh harap.


Penasehat Hukum keluarga, Adv. Natar JF Ompusunggu, S.H., menyatakan bahwa proses dan draf perdamaian dan pencabutan laporan telah dilakukan dan diserahkan secara formal. 


Pihaknya berharap besar Polres Dairi dapat memberikan kebijakan yang humanis dan berkeadilan bagi masa tua tersangka.


"Klien kami sudah berusia lanjut, memiliki itikad baik menyerahkan diri secara sukarela, tidak melukai korban, serta proses perdamaian dan pemulihan kerugian riil korban sudah dituntaskan dengan tulus," terangnya.


"Kami sangat memercayai profesionalisme Polres Dairi. Kami hanya berharap agar penyelesaian perkara ini dapat dipertimbangkan secara matang dari sudut pandang kemanusiaan dan keadilan restoratif (restorative justice) demi kebaikan bersama," pungkas Adv. Natar JF Ompusunggu, S.H.


Sebelumnya jajaran Polres Dairi telah melakukan Konferensi Pers dengan dipimpin langsung oleh Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan terkait penanganan kasus ini pada Rabu 9 September 2026 lalu.


Saat itu disampaikan bahwa petugas melakukan pengamanan terhadap tersangka di kawasan Aek Popo, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo pada Jumat 4 September 2026, dan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka, dalam aksinya, tersangka berhasil membawa kabur uang tunai sejumlah Rp12.190.000, sebuah cincin emas, dan satu unit handphone.


Kepada tersangka dipersangkakan dengan Pasal 479 ayat (2) huruf a, Subsider Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.


Pihak kepolisian juga menyampaikan kasus ini tidak masuk di dalam kriteria yang dapat dilakukan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), dikarenakan ancaman pidana pasal yang disangkakan terhadap tersangka sudah di atas 5 tahun. 


Sementara berdasarkan ketentuan yang berlaku, salah satu syarat agar dapat dilakukannya MKR hanya terhadap ancaman pidana maksimal 5 tahun.


Penulis: Dody

Redaktur: Rudi