Siantar

Siantar
Kamis, 17 September 2026, 09:31 WIB
Last Updated 2026-09-17T02:31:32Z
HukumPolisiSianțar

Kos di Siantar Sitalasari Digerebek, Pemuda 20 Tahun Diciduk Puluhan Paket Diduga Ganja Disita

Tersangka kasus Narkoba pria berinisial GSS (20) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Jumat, 11 September 2026. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id


Kamar kos di Jalan Kaveleri, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, mendadak jadi lokasi pengungkapan kasus narkotika. 


Dairi tempat ini, Seorang pemuda berinisial GSS (20) diamankan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar karena diduga memiliki Narkotika jenis ganja.


GSS, warga Jalan Bolakaki Gang Rukun, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, diamankan pada Jumat malam, 11 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.


Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring melalui Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak menyebut pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang laki-laki yang diduga menyimpan ganja di kamar kos.


Personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan. 


Saat penggerebekan, GSS disebut sedang duduk di atas tempat tidur di dalam kamar kos.


Dalam penggeledahan yang dilakukan bersama RT setempat, polisi menemukan satu unit HP Infinix warna silver, satu paket diduga ganja, serta uang tunai Rp470 ribu.


Pengungkapan kemudian melebar ke kediaman GSS di kawasan Silau Manik, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. 


Berdasarkan keterangan GSS, polisi menduga masih terdapat ganja yang disimpan di rumah tersebut.


Tim Opsnal kembali melakukan penggeledahan dengan didampingi RT setempat. 


Dari kamar mandi, polisi menemukan satu kardus berisi 12 paket diduga ganja dalam plastik hitam serta 26 paket diduga ganja dalam plastik biru.


Polisi juga menemukan satu plastik berisi material yang disebut berupa kayu, daun dan biji ganja. Dari atas lemari piring, turut ditemukan lima lembar kertas nasi dan gunting.


Kepada petugas, GSS disebut mengaku memperoleh Narkotika tersebut dari seorang laki-laki berinisial T, yang disebut berada di Kota Medan. 


Polisi menyatakan T masih dalam penyelidikan.


Upaya menghubungi nomor telepon yang disebut milik T belum membuahkan hasil karena nomor tersebut tidak aktif.


GSS bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


“Tersangka GSS sudah ditahan dan disita barang bukti guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” pungkas AKP Irwanta.


Penulis: Ari

Redaktur: Rudi