Siantar

Siantar
Selasa, 15 September 2026, 10:34 WIB
Last Updated 2026-09-15T06:35:56Z
Pelayanan MasyarakatPengadilan AgamaSimalungun

MoU Sudah Ditandatangani, Pemkab Simalungun dan Pengadilan Agama Buktikan Pelayanan Nyata

Suasana penandatanganan MoU dan PKS di Kantor Bupati Simalungun, Senin 14 September 2026. (Foto/Diskominfo).

Simalungun - nduma.id


Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun dan Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB digelar di Balai Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun. Senin 14 September 2026.


Kerja sama tersebut diklaim sebagai langkah strategis memperkuat pelayanan publik agar lebih terintegrasi, mudah diakses, efektif, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.


Kepala Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Simalungun, Bernando D Silaen, menjelaskan kerja sama tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah dengan ruang lingkup yang saling melengkapi.


Dinas Kesehatan akan berperan dalam edukasi dan pemeriksaan kesehatan reproduksi bagi anak dalam perkara dispensasi kawin.


Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) berkaitan dengan layanan, data, bimbingan psikologis, serta peningkatan kapasitas bagi anak dan remaja.


Kemudian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menangani percepatan pelayanan administrasi kependudukan pasca perceraian.


Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diarahkan untuk mengintegrasikan pelayanan publik melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Simalungun.


Sementara Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) berkaitan dengan pelaksanaan putusan Pengadilan Agama dalam perkara perceraian bagi ASN di lingkungan Pemkab Simalungun.


Kerja sama ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian administrasi, menyederhanakan akses pelayanan, serta memastikan masyarakat mendapatkan layanan yang terpadu dan berkeadilan.


Ketua Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB, Dr. Dangas Siregar, menyambut baik sinergi tersebut. 


Namun ia mengingatkan bahwa kerja sama tidak boleh berhenti sebagai dokumen formal.


“Hal utama yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana masyarakat, khususnya di tingkat bawah, dapat memperoleh pelayanan yang prima serta kemudahan mengakses keadilan,” ujar Dangas.


Dangas menambahkan akan dilakukan pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut berkelanjutan guna mengidentifikasi kendala serta mengembangkan cakupan kerja sama. 


Tujuan akhirnya, memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.


Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menegaskan penandatanganan tersebut bukan kegiatan seremonial semata, melainkan komitmen bersama menghadirkan perlindungan dan pelayanan nyata.


Salah satu perhatian utama adalah pencegahan perkawinan anak usia dini. 


Persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi perkawinan, tetapi menyentuh masa depan pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, hingga kualitas sumber daya manusia.


“Anak-anak kita harus diberi kesempatan tumbuh, belajar, dan meraih masa depan yang lebih baik. Karena itu, pencegahan perkawinan anak tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja,” tegas bupati.


Pemerintah daerah, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan nagori, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga seluruh elemen masyarakat dituntut mengambil bagian.


Sebab mencegah perkawinan anak tidak cukup dengan membuat program, memasang spanduk, atau menggelar pertemuan. 


Kata Bupati persoalan di lapangan jauh lebih rumit karena bersentuhan dengan kondisi sosial, ekonomi, pendidikan, budaya, dan pemahaman masyarakat.


“Semoga sinergi ini memberi manfaat nyata dan menjadi langkah strategis mewujudkan Simalungun yang maju, sejahtera, berkeadilan, ramah, dan melindungi anak,” pungkas Bupati.


Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan dokumen kerja sama dan penyerahan cendera mata sebagai simbol komitmen bersama membangun pelayanan publik yang lebih baik.


Penulis: Ari

Redaktur: Rudi