![]() |
| Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan dan jajaran saat melakukan Konferensi Pers pengungkapan kasus perampokan dr Nico. (Foto/Dody). |
Dairi - nduma.id
Pelaku perampokan atau pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap dr. Nico Rudy Tjowandi di tempat praktiknya di Jalan Tembakau, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi pada Selasa malam, 1 September 2026 lalu berhasil ditangkap.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan dengan didampingi Waka Polres, Kompol Hadi Sucipto, Kabag Ops, Kompol Luhut Bapit Sihombing, Kasat Reskrim, Iptu Darman Lumban Raja, serta Kasi Humas, AKP Syahri Ramadhan, saat melakukan Konferensi Pers di Halaman Mapolres Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang. Rabu, 9 September 2026.
Otniel menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh petugas, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo pada Jumat 4 September 2026.
"Setelah melakukan pembuntutan, personel dari Polres Dairi dan Polsek Sidikalang menangkap tersangka di Merek," kata Otniel.
Adapun identitas tersangka berinisial PS (60), yang merupakan warga Desa Huta Rakyat, Sidikalang.
Dijelaskan Otniel, tersangka sempat berupaya melarikan diri ke arah Jambi.
Setelah melakukan aksinya pada Selasa malam, pelaku pulang ke rumahnya di Gang Soala Gogo.
Pada keesokan harinya, Rabu 2 September 2026 subuh, PS berangkat ke Samosir dan membuang barang bukti berupa sebo dan jaket yang digunakannya saat beraksi ke aliran air Danau Toba, tepatnya di Jembatan Tano Ponggol, Pangururan.
Sesudah itu ia melanjutkan perjalanannya ke Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan dan sempat menginap di sana, sebelum kemudian melanjutkan perjalanan menuju Provinsi Jambi di hari Kamis 3 September 2026.
"Namun sesampainya di Duri, Riau, tersangka ini berpikir untuk kembali ke Sidikalang, yang akhirnya ditangkap oleh personel kita saat angkutan yang ditumpanginya berhenti di rumah makan, dan langsung diamankan ke Mapolres," jelas Otniel.
Adapun motif tersangka melakukan aksinya dilatarbelakangi adanya "wanita idaman lain" (WIL).
"Motifnya desakan kebutuhan, karena tersangka ini memiliki WIL, ada wanita lain,"ungkap Kapolres.
Kapolres juga menegaskan bahwa terhadap kasus ini tidak akan ada ruang untuk dilakukan Restorative Justice.
"Saya pastikan tidak ada RJ untuk kasus ini, karena ini merupakan tindakan kriminal pencurian dengan kekerasan atau curas," tegasnya.
Dalam aksinya, tersangka berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp12.190.000, cincin emas yang belum sempat dijual, dan barang lainnya berupa handphone.
Saat ini tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Dairi, dan dipersangkakan dengan Pasal 479 ayat (2) huruf a, Subsider Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Penulis: Dody
Redaktur: Rudi
.jpg)