Siantar

Siantar
Sabtu, 26 September 2026, 11:00 WIB
Last Updated 2026-09-26T09:02:32Z
HukumPolisiSianțar

Tiga Pemuda Diamankan, Polres Pematangsiantar Sita 15 Butir Ekstasi

Tersangka kasus narkoba Pria Berinisial berinisial SARP (30), RJS (21), dan MAP (21) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Rabu 23 September 2026. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id


Malam di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, berubah tegang. 


Tiga pemuda diamankan personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika, Rabu dinihari 23 September 2026.


Ketiga pemuda tersebut masing-masing berinisial SARP (30), RJS (21), dan MAP (21). 


Mereka diamankan saat berada di pinggir jalan.


Dari pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti Narkotika yang diduga ekstasi. 


Dari SARP, petugas mengamankan 5 butir ekstasi merek Kerang dengan berat bruto 1,79 Gram.


Sementara dari RJS, polisi menemukan 10 butir ekstasi merek Minions dengan berat bruto 3,47 Gram.


Selain belasan butir ekstasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah telepon seluler dan uang tunai dari ketiga pemuda tersebut.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, mengatakan ketiga pemuda tersebut telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


“Ketiganya telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Irwanta.


Dalam perkara ini, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Polres Pematangsiantar menyatakan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah Kota Pematangsiantar.


Hingga kini, ketiga pemuda tersebut masih menjalani proses hukum di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar.


Penulis: Ari

Redaktur: Rudi